Polresta Magelang Ungkap 29 Kasus Narkoba, Mayoritas Tersangka Usia Produktif
- 19 Mei 2026 14:24 WIB
- Semarang
Poin Utama
- penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan.
- Polresta Magelang
RRI.CO.ID, Kabupaten Magelang – Polresta Magelang mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 35 tersangka berhasil diamankan dengan mayoritas berasal dari kelompok usia produktif.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masih menjadi perhatian serius. Selain jumlah kasus yang cukup tinggi, para pelaku juga didominasi usia muda dan produktif.
“Sepanjang Januari hingga pertengahan Mei ini, Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan. Selain itu, kami berhasil menangkap 35 tersangka yang mayoritas berasal dari kelompok usia produktif,” kata Herbin, Senin, 18 Mei 2026.
Dari 29 kasus yang berhasil diungkap, polisi paling banyak mengamankan penyalahgunaan pil Yarindo dengan 14 kasus dan 17 tersangka. Selain itu, terdapat 12 kasus sabu dengan 13 tersangka serta empat kasus tembakau sintetis yang melibatkan empat tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi 29.519 butir pil Yarindo, sabu seberat 255,44 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 71,07 gram. Peredaran narkoba juga diketahui tersebar di 15 dari 21 kecamatan di Kabupaten Magelang, dengan Kecamatan Mertoyudan mencatat kasus terbanyak.
“Kecamatan Mertoyudan menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, tujuh perkara. Kemudian Kecamatan Salaman dan Mungkid masing-masing tiga kasus, serta beberapa kecamatan lain seperti Tegalrejo, Kajoran, Muntilan, dan Secang dengan dua kasus,” ujarnya.
Kasatres Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto mengatakan, modus transaksi terputus masih menjadi pola dominan peredaran narkoba di wilayah Magelang. Pelaku umumnya tidak saling mengenal secara langsung dan memanfaatkan media sosial untuk menjalankan transaksi, terutama tembakau sintetis.
“Ini merupakan satu tantangan terbesar dalam pengungkapan kasus adalah pola transaksi yang semakin terputus. Pelaku umumnya tidak saling mengenal secara langsung,” katanya.
Tri menambahkan, sebagian besar pelaku bukan pemain baru dan beberapa di antaranya merupakan residivis. Polisi juga menemukan keterlibatan pelajar dalam kasus narkoba, namun penanganannya dilakukan secara khusus tanpa langsung dilakukan penahanan.
“Para pelaku rerata hanya berperan sebagai kurir atau pengemas barang dengan imbalan yang relatif kecil, bayaran sekitar Rp30 ribu untuk setiap pengiriman pil Yarindo. Sementara untuk pengedaran sabu, keuntungan yang diterima berkisar Rp1 juta per transaksi,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....