Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras di Purworejo Utara
- 11 Mei 2026 15:47 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo menyita ratusan botol minuman keras dalam razia di wilayah Purworejo utara, pada Minggu, 10 Mei 2026. Langkah tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo menuju zero miras sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang larangan minuman keras dan minuman beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPPD) Satpol PP Damkar Purworejo, Indri Astuti Kurniawati mengatakan, razia digelar setelah pihaknya menerima indikasi penjualan miras di salah satu rumah warga. "Saat dilakukan pengecekan di lokasi, terbukti terdapat penjualan dan penyediaan miras,” ujar Indri saat ditemui, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari miras bermerek pabrikan hingga minuman tradisional seperti arak dan ciu. Seluruh barang bukti langsung disita karena melanggar perda.
Indri mengungkapkan, jumlah pedagang miras di Purworejo sulit dipastikan karena sifatnya dinamis. “Namanya pedagang itu bisa berubah-ubah, bertambah atau berkurang, karena mengetahui penjualan miras dilarang, mereka kadang berhenti, tapi karena dianggap menguntungkan, ada yang kembali menjual,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu lokasi yang dirazia kali ini merupakan penjual baru. Satpol PP akan melakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut.
“Langkah berikutnya akan dilihat dari tingkat kooperatif yang bersangkutan saat dipanggil. Nantinya akan diputuskan apakah penanganannya melalui jalur yustisi atau non-yustisi berdasarkan hasil pemeriksaan PPNS,” kata Indri.
Razia dilakukan langsung ke rumah yang sebelumnya telah terindikasi menjadi tempat penjualan. Saat didatangi petugas, ditemukan stok miras serta aktivitas transaksi dengan pembeli.
Indri menegaskan Pasal 6 Perda Nomor 6 Tahun 2006 secara tegas melarang setiap orang atau badan menjual maupun menyediakan minuman keras dan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Purworejo. “Purworejo memiliki komitmen zero miras, sehingga aktivitas menjual, meminum, menyimpan, mengoplos, hingga membawa minuman keras tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum. “Harapannya, ke depan masyarakat semakin sadar akan bahaya miras, terutama dampaknya bagi generasi muda sebagai penerus bangsa di Kabupaten Purworejo,” kata Indri.
Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan penjualan miras ilegal. Aduan dapat disampaikan langsung ke kantor Satpol PP Purworejo, melalui Instagram resmi Satpol PP, maupun layanan telepon.(Ags)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....