Polisi Kudus Grebek Penjual Miras dengan Kemasan Minuman Kekinian
- 27 Feb 2026 16:45 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kudus - Ada–ada saja ulah pelaku penjual miras di Kudus, untuk mengelabui petugas miras dikemas seperti minuman kekinian yang populer dengan sebutan "Es Moni". Kali ini, jajaran Polsek Kudus Kota berhasil mengamankan seorang pria asal kecamatan Kaliwungu Kudus, tak lain pelaku menjual miras jenis arak yang dikemas seperti minuman kekinian itu.
Penggerebekan dipimpin oleh Waka Polsek Kudus Kota, IPTU Ngatno dilakukan di sebuah toko aksesori motor "ANS" di Desa Janggalan Kecamatan Kota pada Jumat pagi, 27 Pebruari 2026. Ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan warga melalui layanan aduan daring "Lapor Pak Kapolres".
| Baca juga: Polisi Kudus Bubarkan Sabung Ayam |
Menurut kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, dari keterangan warga praktik haram ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui pintu belakang rumah. Untuk mengelabui mata petugas dan warga, miras jenis ciu atau arak jowo diolah sedemikian rupa.
“Dengan komposisi campuran arak, minuman energi/serbuk perasa, dan susu kental manis. Lalu dikemas menggunakan mesin press plastik layaknya minuman jeruk peras atau es teh kekinian. Minuman keras ini juga menyasar anak - anak di bawah umur, terutama di saat memasuki bulan suci ramadan,” ujar Subkhan.
Pelaku, lanjut kapolsek, menjualnya lewat pintu belakang agar tidak mencolok. Tampilannya mirip es lemon nipis biasa, padahal isinya miras.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 21 botol ukuran 600 ml dan 1 botol besar ukuran 1.500 ml berisi miras ilegal.
“Pelaku diketahui berinisial S (63), seorang pria asal Kaliwungu yang berdomisili di Desa Janggalan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut,” tandas AKP Subkhan. (RK)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....