Polres Salatiga Sita Setengah Kilogram Ganja, Dua Pengedar Diringkus
- 11 Mei 2026 12:19 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Salatiga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran ganja dalam sebuah operasi kilat yang berlangsung hanya dalam hitungan jam. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti ganja kering dengan total berat mencapai lebih dari setengah kilogram.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Salatiga. Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan tersangka FS (19) di kawasan Taman Wisata Religi Salatiga, Jalan Patimura, Jumat, 8 Mei 2025 malam.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” ujar AKBP Ade Papa Rihi, Senin, 11 Mei 2026.
Dari tangan FS, polisi menyita 10,47 gram ganja. Berdasarkan hasil interogasi, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pemasok utamanya, DS alias Slamet (28), di kediamannya di wilayah Bringin, Kabupaten Semarang. Dalam penggeledahan di rumah DS, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disimpan dalam toples, mulai dari daun, batang, hingga biji ganja kering seberat 501,83 gram.
Kapolres menyebut keberhasilan ini sebagai hasil dari pengembangan kasus yang cepat dan terukur. “Dari tangan kurir, kami berhasil mengungkap pemasok utama dengan barang bukti kurang lebih setengah kilogram ganja. Tentunya ini berhasil menyelamatkan banyak generasi muda,” katanya.
Selain kerja keras personel, AKBP Ade Papa Rihi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (eka)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....