Beraksi Malam Hari, Pencuri Alat Musik di Gereja Rugikan Ratusan Juta Rupiah
- 06 Mei 2026 12:43 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang- Aksi pencurian alat musik di sejumlah gereja pada malam hari yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah berhasil diungkap polisi. Pelaku berinisial Budi Utomo alias BU (39) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah setelah beraksi di tujuh lokasi.
Kasubdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, mengungkapkan, pelaku secara khusus menargetkan gereja pada malam hari saat situasi sepi, di atas pukul 00.00 WIB. “Pelaku memang sengaja beraksi pada malam hari untuk meminimalisir risiko diketahui warga atau penjaga,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu, 6 Mei 2026.
Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor. Ia membawa karung atau bronjong untuk mengangkut hasil curian. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mencari lokasi gereja melalui aplikasi Google Maps, kemudian melakukan survei untuk memastikan kondisi gereja yang minim pengamanan.
AKBP Helmy menjelaskan, pelaku sengaja menyasar gereja berukuran besar yang dinilai memiliki banyak peralatan elektronik. Setelah menentukan target, pelaku mengeksekusi aksinya dengan cara merusak pintu atau jendela menggunakan linggis dan alat besi lainnya.
Dari dalam gereja, pelaku mengambil berbagai peralatan musik dan elektronik seperti speaker, mikrofon, gitar, hingga proyektor. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa pulang untuk disimpan atau dijual.
Aksi pencurian ini terjadi sejak Maret hingga April 2026, dengan total tujuh TKP, terdiri dari dua lokasi di Boyolali dan lima lainnya di Kabupaten Semarang. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku sempat menjual sebagian barang melalui media sosial dan memperoleh uang sekitar Rp2 juta.
Sementara itu, total kerugian akibat rangkaian pencurian ini diperkirakan mencapai Rp150 juta. Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 12 saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bukan residivis. Ia mengaku melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
Meski demikian, polisi menegaskan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Helmy juga mengimbau pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV dan penjagaan rutin, guna mencegah kejadian serupa terulang. Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap penjualan barang elektronik dengan harga tidak wajar yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....