Polres Purworejo Bongkar Sindikat Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp452 Juta
- 06 Mei 2026 13:23 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo membongkar sindikat penipuan online berkedok investasi “Meta Online”. Aksi ini menyebabkan kerugian hingga mencapai sekitar Rp452 juta.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti menyampaikan, kasus tersebut berawal dari laporan korban. Korban mengalami penipuan di ATM Bank BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025.
“Modus operandi tersangka cukup rapi, awalnya tersangka menghubungi nomor WhatsApp korban dengan dalih salah sambung. Setelah komunikasi intens, tersangka menawarkan investasi ‘Meta Online’ kepada korban,” kata AKP Dwiyono, Selasa, 5 Mei 2026.
Lebih lanjut, AKP Dwiyono mengungkapkan, untuk meyakinkan korban, pelaku lain berperan sebagai admin “Meta Customer Service”. "Korban dibujuk transfer uang bertahap dengan alasan perbaikan data dan janji saldo investasi bertambah," ungkapnya.
Namun, setelah uang dikirim, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak dapat dicairkan. Dana justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dalam kasus tersebut polisi menetapkan dua tersangka: ASP 23 tahun dan DHP 24 tahun, keduanya warga Pontianak, Kalimantan Barat. Kedua tersangka ditangkap di Jakarta dan Pontianak pada 25 April 2026.
"Dari tangan pelaku, disita sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 16 Pro Max, iPhone 13, serta bendel mutasi rekening BRI, BCA, Sinarmas, Allo Bank, Seabank, dan Superbank. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp452.697.433,” ujarnya.
AKP Dwiyono menyebut kedua pelaku kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, atau Pasal 486 UU yang sama tentang penggelapan.
Polres Purworejo mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap pesan dari nomor tak dikenal yang menawarkan keuntungan investasi instan. “Selalu lakukan verifikasi keabsahan platform investasi sebelum transfer dana, cek legalitas ke OJK agar tidak jadi korban berikutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, nama “Meta Online” yang dipakai pelaku tidak terkait dengan perusahaan Meta. Nama tersebut dicatut sindikat untuk menipu korban.(Ags)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....