Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG, Kerugian Rp12,95 Miliar
- 05 Mei 2026 15:27 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang — Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres dan PT Pertamina mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) selama April 2026. Dari operasi serentak tersebut, aparat berhasil membongkar 53 laporan polisi dengan total 60 tersangka dan nilai kerugian mencapai Rp12,95 Miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan praktik penyalahgunaan energi bersubsidi masih marak terjadi dan menjadi ancaman serius bagi perekonomian serta keselamatan masyarakat. Djoko merinci, dari 53 kasus tersebut terdiri atas 40 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 perkara LPG subsidi 3 kilogram, serta 3 perkara ilegal drilling.
“Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya vital yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun masih disalahgunakan, mulai dari penimbunan, pengoplosan hingga penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran,” ujarnya, dalam press release yang digelar di Mako Ditresskrimsus Polda Jateng, Selasa, 5 Mei 2026.
Modus yang digunakan pelaku di antaranya membeli biosolar dan pertalite di SPBU untuk dijual kembali ke sektor industri demi meraup keuntungan. Selain itu, ditemukan praktik pengoplosan LPG dengan memindahkan isi tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5 kilogram dan 50 kilogram.
Tidak hanya itu, petugas juga menindak praktik pengeboran minyak ilegal di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Dalam kasus ini, pelaku melakukan eksplorasi dan penjualan minyak mentah tanpa kontrak kerja sama resmi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 3.700 liter minyak mentah, 3.824 liter biosolar, 7.160 liter pertalite, serta ribuan tabung LPG berbagai ukuran. Selain itu diamankan pula 13 kendaraan roda dua dan tiga, 33 kendaraan roda empat, serta seperangkat alat pengeboran seperti mesin, menara rig, pipa, pompa, hingga tangki berkapasitas 1.000 liter.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Berdasarkan estimasi, nilai penyalahgunaan subsidi dalam satu bulan mencapai Rp12,95 miliar. Rinciannya, penyalahgunaan pertalite sekitar Rp2,75 miliar, biosolar Rp3,91 miliar, ilegal drilling Rp2,73 miliar, serta LPG subsidi mencapai Rp4,19 miliar.
Polda Jateng menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal di sektor energi. Hal itu guna melindungi hak masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....