Tiga Pelaku Prostitusi Online Jalani Sidang Tipiring di PN Purworejo

  • 01 Mei 2026 10:55 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tiga pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Pelacuran. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Purworejo pada Kamis, 30 April 2026.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Damkar Purworejo, Indri Astuti Kurniawati mengatakan, ada tiga terdakwa yang disidang. Mereka terdiri dari DRA (44), warga luar Purworejo, dan S (47), warga Purworejo, selaku pelaku prostitusi, serta B (61), warga Purworejo, selaku penyedia tempat.

“Dalam Pasal 2 Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2003 disebutkan dilarang melakukan pelacuran dan atau menyediakan tempat untuk pelacuran di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Karena itu kami lakukan penindakan,” ujar Indri.

Lebih lanjut, Indri menjelaskan, praktik prostitusi itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat. Modusnya, pelaku menjaring pelanggan melalui aplikasi Mechat dengan tarif sekitar Rp200 ribu, kemudian transaksi dilanjutkan di sebuah rumah kos di wilayah Purworejo.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Pelacuran. Penyedia tempat dan dua pelaku prostitusi dijatuhi hukuman denda serta pidana kurungan 3 bulan penjara.

Satpol PP Damkar berharap penindakan ini menjadi peringatan bagi masyarakat. Selain melanggar perda, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak sosial.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Herman (41), mengaku praktik serupa pernah terjadi sebelumnya. “Dulu pernah kami tertibkan dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, tapi sekarang muncul lagi,” kata Herman.

Herman menegaskan, pihaknya akan mendata dan menertibkan rumah kos di lingkungannya. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Ags)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....