Miliki Tembakau Gorilla, Warga Kecamatan Magelang Tengah Diamankan Polisi
- 25 Apr 2026 20:10 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Tembakau Gorilla
- Satuan Narkoba Polres Magelang Kota
RRI.CO.ID, Kota Magelang - Jajaran Satuan Narkoba Polres Magelang Kota mengamankan pemuda berinisial AL ( 22) warga Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang yang diduga menyalahgunakan nartotika tembakau sintetis ( tembakau gorilla). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tembakaua gorilla seberat 2,62 gram.
“Penangkapan terhadap AL ini, merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang sudah sangat resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, AKP Narto, Jumat (24/4/2026).
Narto mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas menemukana barang bukti yang disimpan di saku celana tersangka. Yakni, plastik berisi narkotika jenis tembakau gorilla, kertas rokok, korek api dan telepon genggam.
Menurutnya, untuk memastikan narkotika yang dibawa tersangka tersebut merupakan tembakau sintesis, pihaknya membawa barang bukti tersebut ke Labfor Polda Jateng. Dan, hasilnya positif narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Menurutnya, dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut melalui media sosial Instagram.Setelah melakukan pemesanan, tersangka diarahkan untuk mengambil barang di lokasi yang ditentukan.
Pelaku AL memesan melalui media sosial sebanyak dua kali. setiap pesan harga tembakau gorilla tersebut Rp 150 ribu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak kategori VI.” (wied)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....