Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda 18 Tahun di Purworejo Diringkus Satresnarkoba

  • 14 Jul 2026 13:14 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo. Seorang pemuda berinisial HBP (18), warga Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, diamankan bersama barang bukti obat-obatan keras tanpa izin edar.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, didampingi Kasat Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat berbahaya yang meresahkan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode undercover.

"Petugas mencurigai seorang pria yang nongkrong di pinggir jalan wilayah Kelurahan Purworejo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua plastik klip kecil berisi 10 butir pil putih berlogo 'Y' atau yang biasa disebut pil sapi," kata Kompol Nana, Selasa, 14 Juli 2026.

Dari hasil interogasi, pria berinisial Galang itu mengaku membeli pil tersebut seharga Rp50.000 dari seseorang bernama Bayu. Transaksi terjadi di sebuah rumah di Dusun Kayulawang RT 002/RW 002, Kelurahan Mudal. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Lebih lanjut, Wakapolres mengungkapkan, petugas kemudian bergerak cepat ke rumah Bayu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 butir pil 'Y' dan 1 strip obat penenang jenis Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 6 butir yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Mozza.

"Berdasarkan pengakuan Bayu, seluruh obat keras tersebut didapatkan dari HBP (18), polisi menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran lokal. Satu nama lain berinisial Rogy, warga Dusun Watubelah, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, kini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 butir pil berlogo 'Y', 6 butir Trihexyphenidyl, 1 unit ponsel, dan 1 bungkus rokok Mozza. Seluruhnya telah dibawa ke Mapolres Purworejo untuk kepentingan penyidikan.

"Para tersangka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu," ucapnya.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. "Kami mengajak orang tua dan lingkungan untuk lebih aktif mengawasi pergaulan remaja, jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal, segera laporkan ke Kepolisian," katanya.

Polres Purworejo berkomitmen akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal. Hal ini demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin.(Ags)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....