Polres Pemalang Amankan Penadah Saat COD Jual Motor Curian

  • 15 Jun 2026 20:37 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Pemalang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan, setelah mengamankan seorang pria berinisial TD (32) asal Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. TD diamankan saat melakukan penjualan sepeda motor hasil curian dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya transaksi COD penjualan motor. Kendaraan itu diduga hasil tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Ambokulon Kecamatan Comal, Senin 8 Juni 2026 yang lalu.

“Ternyata benar, setelah mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut, sesuai dengan sepeda motor milik AR (26), korban pencurian sepeda motor di Desa Ambokulon tanggal 8 Juni 2026 yang lalu,” kata Kasat Reskrim, Senin 15 Juni 2026.

Kasat Reskrim mengatakan, sepeda motor milik AR hilang saat diparkir di depan rumahnya, di Desa Ambokulon, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. “Korban memarkir sepeda motor dengan kondisi terkunci stang lalu pergi meninggalkan rumah, saat pulang pukul 20.30 WIB motor sudah tidak ada," kata Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, Kasat Reskrim mengatakan, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya 4 buah TNKB berbeda nopol yang diduga untuk mengelabui pembeli. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 592 subsider Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana Penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,” kata Kasat Reskrim.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. "Pastikan cek keaslian TNKB sebelum membeli dan jangan tergiur harga murah, bila merasa janggal, lapor ke kantor Kepolisian terdekat atau Call Center 110," kata Kasat Reskrim.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....