Kabur ke Jepara, Pelaku Penganiayaan di Pati Dibekuk Polisi

  • 22 Apr 2026 14:11 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Pelaku Penganiayaan Dibekuk di Jepara

RRI.CO.ID, Pati — Pelaku dugaan penganiayaan di wilayah Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah sempat melarikan diri. Pelaku berinisial RH (23) diamankan saat bersembunyi di Kabupaten Jepara.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di jalan Desa Bulumulyo–Kuniran. Korban berinisial AFI (18), warga Desa Tompomulyo, mengalami kekerasan fisik usai dikejar dan dipepet pelaku.

Kapolsek Batangan Polresta Pati AKP M Setiawan, menyatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi. “Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut,” katanya, Selasa, 21 April 2026.

Ia mengungkapkan, pelaku menghadang korban di jalan lalu mengejar dan memepet hingga korban terjatuh. Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung rangkaian peristiwa penganiayaan tersebut.

“Pelaku kemudian melakukan pemukulan yang membahayakan keselamatan korban di lokasi kejadian tersebut. Keterangan saksi menjadi kunci untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya secara akurat,” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku berhasil diamankan pada Senin, 20 April 2026 di wilayah Kabupaten Jepara. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kapolsek memastikan kasus ini masih terus dikembangkan karena terdapat dua pelaku lain yang terlibat. “Kami masih mengejar dua pelaku lainnya yang terindikasi melarikan diri ke wilayah Jawa Barat,” tuturnya.(APB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....