Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya di Karanganyar

  • 19 Apr 2026 09:00 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Karanganyar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap praktik peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Karanganyar. Dalam kasus ini, polisi menemukan modus pelaku yang memanfaatkan sistem penjaga lapak dan distribusi berjenjang untuk mengedarkan pil ilegal.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, Sabtu, 18 April 2026 menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Gaum. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku pertama berinisial GS (24) di sebuah ruko di kawasan Tasikmadu, Kamis 16 April 2026.

Dari tangan GS, petugas menemukan barang bukti 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl serta uang tunai hasil penjualan Rp 100 ribu. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa GS hanya berperan sebagai penjaga sekaligus penjual obat-obatan tersebut.

Ia mengedarkan pil secara eceran kepada pembeli dan menerima upah harian sebesar Rp50 ribu. “Pelaku pertama ini hanya bertugas menjaga lokasi dan menjual barang. Sistemnya seperti operator lapangan,” jelas Yos Guntur.

Dari pengakuan GS, polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial MI (29) di sebuah kamar kos di wilayah Tegalgede. Berbeda dengan GS, pelaku MI berperan sebagai pemasok sekaligus pengendali distribusi. Ia menyuplai obat-obatan kepada GS dan mengatur peredaran di lapangan.

MI diketahui memperoleh barang dari seorang pemasok berinisial MU yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan sistem setoran, di mana barang diambil di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung.

Pelaku MI menerima keuntungan tetap berupa gaji bulanan sebesar Rp1,5 juta serta fasilitas tempat tinggal. Sementara hasil penjualan di tingkat bawah dikumpulkan dan disetorkan kembali dalam jaringan tersebut.

Dalam praktiknya, obat-obatan tersebut diedarkan secara terbatas di lingkungan sekitar dengan metode jual putus (eceran), sehingga sulit terdeteksi. Barang dikemas dalam paket kecil agar mudah diperjualbelikan dan menghindari kecurigaan.

Dari hasil pengungkapan, total barang bukti yang diamankan mencapai ribuan butir pil berbagai jenis, yang diduga kuat akan diedarkan ke masyarakat, khususnya kalangan muda. Dirresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menangkap pemasok utama yang masih buron.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, sebagai upaya bersama memutus rantai peredaran obat berbahaya di Jawa Tengah. “Modus seperti ini cukup rapi karena menggunakan sistem berjenjang dan minim kontak langsung. Namun berkat informasi masyarakat, jaringan ini berhasil kami ungkap,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....