Respons Aduan Warga, Polres Purworejo Ringkus Penjual dan Peminum Miras
- 16 Apr 2026 17:23 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo merespons cepat aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) dengan mengamankan enam orang tersangka di empat kecamatan berbeda. Penindakan dilakukan dalam kurun waktu 13 hingga 15 April 2026 sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah dari peredaran miras.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kasat Samapta AKP Eko Rosdianto menyampaikan, tindakan ini merupakan tindak lanjut atas keresahan warga. Ia menegaskan patroli Turjawali dilakukan untuk merespons cepat setiap aduan masyarakat.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti meliputi arak, ciu, hingga minuman beralkohol bermerek. Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Bruno, Kutoarjo, Kemiri, dan Purworejo.
AKP Eko menjelaskan, penindakan dibagi dalam dua kategori. Kategori tersebut yakni pelanggaran oleh penjual atau penyedia miras dan konsumen atau peminum.
Untuk kategori penjual, pada 13 April 2026 di Kecamatan Bruno, petugas mengamankan tersangka M (27). Ia ditangkap di Desa Blimbing dengan barang bukti delapan botol arak.
Pada 15 April 2026 di Kecamatan Kutoarjo, polisi mengamankan tersangka NSP (20). Ia diamankan di sebuah ruko di Jalan Tentara Pelajar dengan barang bukti berbagai jenis miras seperti Anggur Merah, Black Currant, dan Congyang.
Di Kecamatan Kemiri pada tanggal yang sama, polisi mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda. Mereka adalah PPL (31) dengan barang bukti Bir Bintang dan Anggur, serta KY (35) dengan 13 botol ciu dan Anggur Merah.
Untuk kategori konsumen, pada 15 April 2026, petugas mengamankan HPA (32). Ia ditangkap di Desa Singojoyo saat mengonsumsi miras jenis whisky.
Selain itu, di Kecamatan Purworejo pada 13 April 2026, polisi mengamankan OS (25). Ia kedapatan membawa dan meminum ciu di area Makam Cina, Kelurahan Keseneng.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Purworejo. Mereka menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Para tersangka penjual dijerat dengan Pasal 13 Jo Pasal 06 Perda Kabupaten Purworejo No. 6 Tahun 2006 dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp30.000.000. Sementara, para peminum dikenakan Pasal 14 Jo Pasal 07 dengan ancaman serupa, yakni denda maksimal Rp30.000.000 atau kurungan paling lama 3 bulan. (ags)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....