Polres Temanggung Musnahkan 144 Gram Sabu, Diduga Akan Dikirim ke Bali

  • 15 Apr 2026 14:20 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Polres Temanggung
  • Pemusnahan barang bukti sabu
  • Labfor Polda Jateng,

RRI.CO.ID, Temanggung – Polres Temanggung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 144,3 gram yang diduga akan diedarkan ke Bali. Barang haram tersebut diamankan dari tersangka AAP (41), warga Kelurahan Jampirejo, Kecamatan Temanggung.

Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, mengatakan, sabu tersebut tidak diedarkan di wilayah Temanggung. Tersangka diduga mendapat perintah dari seseorang berinisial A di Jakarta untuk mengirim barang tersebut ke Bali.

“Sabu ini tidak diedarkan di Temanggung,melainkan setelah selesai dikemas, tersangka akan mengirim ke Bali sesuai perintah dari A. Tersangka juga dijanjikan akan diberi imbalan oleh A sebesar Rp 3 juta per lima gramnya,” katanya, Rabu, 15 April 2026.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Upaya tersebut juga dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak serta dukungan masyarakat.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dicampur dengan air dan bubuk deterjen, kemudian diblender. Setelah itu, campuran tersebut dibuang ke dalam septitank untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres menjelaskan, tidak semua barang bukti dimusnahkan, tetapi sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. “Dari total yang disita petugas dari tersangka seberat 144,3 gram tersebut, sebanyak 12,1 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.

Kasubbid Narkoba Bidang Labfor Polda Jateng, AKBP Rostiawan Abrianto, menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti tersebut termasuk narkotika golongan I. Pengujian dilakukan melalui dua metode, yakni reaksi Marquis dan reaksi Simon.

“Jika menggunakan reaksi Marquis jika sabu bereaksi dengan reagen ini, akan terjadi perubahan warna. Jika menggunakan reaksi Simin, yang sangat spesifik untuk sabu akan memberikan hasil warna biru tua,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pemusnahan dengan cara mencampur dan menghancurkan sabu bertujuan merusak fungsi zat tersebut. Langkah ini memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....