Miliki dan Simpan Tembakau Gorilla, Warga Kota Magelang Diamankan Polisi

  • 01 Sep 2026 16:00 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • narkotika golongan I
  • Tembakau gorilla
  • Tembakau Sintetis
  • Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota.

RRI.CO.ID, Kota Magelang - Diduga menyimpan narkotika golongan I jenis tembakau gorilla atau tembakau sintetis, AC ( 25) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tembakau sintetiss dengan berat kotor 17,99 gram yang dimasukkan ke dalam 14 paket kecil,

“Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya dugaan kepemilikan narkoba tersebut, milik warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Menindaklanjuti informasi tersebutm, , kami mendatangi rumah tersangka dan yang bersangkutan mengaku menyimpan narkotika golongan I" kata Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto, Selasa, 1 September 2026.

Narto mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut itu melalui transaksi daring bersama rekannya berinisial RT yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Tembakau gorilla tersebut dibeli secara patungan dan dibeli secara daring melalui media sosial.

Menurutnya, tersangka dan temannya membeli tembakau gorilla sebanyak 10 gram dengan harga Rp700.000. Tembakau sintetis tersebut, kemudian dicampur tembakau biasa dan dibagi menjadi dua bagian.

Kemudian, AC mengemas tembakau tersebut menjadi 17 paket untuk diedarkan, sedangkan tersangka mengedarkan dengan cara pemesanan sistem “tanam” atau menaruh barang di lokasi tertentu yang telah disepekati “Dari pengakuan tersangka, dari 17 paket yang disiapkan, tiga paket seharga Rp100.000 per paket telah berhasil diedarkan di Kecamatan Muntilan dan Kecamatan Mertoyudan,”katanya,

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Eka Yuniastuti menambahkan, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 jo. Permenkes RI No. 15 Tahun 2025, serta/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023.

Ia menambahkan, pihaknya hingga kini masih memburu satu orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Pelaku berinisial T tersebut merupakan teman AC. (wied)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....