Sempat Buron 3 Minggu, Dua Pencuri Spesialis Mini Market Ditangkap di Banjarnegara

  • 13 Apr 2026 16:37 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Satreskrtim Polres Temanggung
  • Polres Temanggung
  • pencurian di sebuah mini marke

RRI.CO.ID, Temanggung - Satreskrtim Polres Temanggung berhasil menangkap dua pelaku pencuri spesialis minimarket. Kedua pelaku itu melakukan pencurian di minimarket di Jalan Raya Parakan-Wonosobo, tepatnya Dusun Tanduran, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan.

Mereka ialah K (49) warga Kecamatan Sikidang, Kabupaten Sukabumi dan ARS (29) warga Kalinyamatan, Jepara. Keduanyabditangkap di wilayah Kabupaten Banjarnegara, setelah buron selama tiga pekan.

“Peristiwa pencurian di sebuah mini market di Kecamatan Parakan tersebut terjadi pada 12 Februari sekitar pukul 01.00 dini hari. Kedua pencuri tersebut berhasil masuk ke dalam mini market setelah memanjat tembok belakang dengana menggunakan sebatang kayu, kemudian merusak dinding dengan linggis.,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, Senin, 13 April 2026.

Menurutnya, setelah membobol dinding dan berhasil masuk, kedua pencuri langsung menggasak berbagai barang dagangan yang ada di dalam minimarket tersebut. Seperti rokok, kosmetik, parfum, dan barang lainnya dan total kerugian ditaksir Rp47 juta.

“Barang-barang hasil curian tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibawa kabur menggunakan mobil. Selanjutnya, barang-barang itu langsung dijual oleh pelaku,”katanya.

Zamrul menambahkan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh pegawai mini market tersebut ketika hendak membuka toko. Setelah mengetahui adanya pencurian, pegawai mini market tersebut melaporkan ke polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka berdua mengaku tidak hanya beraksi di Temanggung. Mereka juga diduga melakukan pencurian serupa di Grobogan, Kudus, dan berencana kembali beraksi di Banjarnegara.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda kategori V maksimal Rp 500 juta, Karena, melangggar pasal 477 (1) huruf e, f dan g KHUP baru. (wied)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....