Curi Tiga HP, Residivis di Pati Ditangkap Warga Usai Beraksi
- 06 Apr 2026 13:12 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Residivis Kembali Mencuri, Diamankan Warga
RRI.CO.ID, Pati — Seorang residivis kembali beraksi melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Pati. Pelaku berhasil diamankan warga usai mencuri tiga unit handphone di rumah warga Desa Kadilangu, Kecamatan Trangkil, Senin, 6 April 2026 dini hari.
Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa mengungkapkan, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan pelaku berinisial JW (39). Pelaku diduga melakukan pencurian di rumah korban berinisial S seorang pekerja industri yang tinggal di Desa Kadilangu.
Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro menjelaskan pelaku sebelumnya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran pencurian. Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 2.00 dini hari ketika pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping.
"Pelaku sudah berkeliling sejak malam hari dan membawa alat berupa linggis kecil untuk mempermudah aksinya. Pelaku memanfaatkan situasi sepi lalu mengambil tiga handphone milik korban yang berada di dalam kamar," ujar AKP Suntoro.
Pelaku merusak rangka jendela menggunakan tenaga tangan sebelum akhirnya berhasil masuk ke dalam rumah korban tersebut. Setelah masuk ke dalam rumah pelaku mengambil tiga unit handphone yang berada di atas meja kamar milik korban.
Usai beraksi, pelaku kembali ke lokasi lain untuk mengambil alat yang tertinggal sehingga menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti berupa tiga handphone yang diduga hasil pencurian tersebut.
Polisi menyatakan pelaku merupakan residivis yang baru bebas pada Februari 2026, namun kembali mengulangi perbuatannya. "Pelaku diamankan warga dan kami langsung menindaklanjuti dengan mengamankan tersangka serta barang bukti untuk proses hukum," kata AKP Suntoro. (APB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....