Warga Purworejo Terungkap Bawa Serbuk Petasan 1,5 Kg, Terancam Hukuman 15 Tahun
- 27 Mar 2026 15:40 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pemuda berinisial RJ (38) yang kedapatan membawa bahan pembuatan mercon di Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, pada Minggu, 22 Februari 2026. Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito menyampaikan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak di Desa Plipiran.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka RJ warga Desa Gowong, Kecamatan Bruno," kata Nana Edi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, serta Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jumat, 27 Maret 2026.
Menurut dia, tersangka ditangkap tepat di depan SD Negeri Plipiran saat membawa barang bukti berupa dua bungkus serbuk obat mercon seberat 1,5 kilogram dan dua lembar sumbu petasan. "Selain bahan peledak, juga disita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi," ungkapnya.
Wakapolres menegaskan, tindakan tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat ledakan petasan yang sering terjadi di tengah masyarakat. Toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak tak akan diberikan.
"Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan segera meringkus pelaku yang kedapatan membawa atau menguasai bahan mercon. Hal ini guna menjamin keamanan masyarakat," tegasnya.
Ia mengimbau kepada warga agar tidak bermain-main dengan hukum terkait bahan peledak. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun menggunakan bahan mercon karena risikonya sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa maupun konsekuensi hukumnya," tambahnya.
"Atas perbuatannya, tersangka RJ kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya. (Agus)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....