Curi Laptop di SD Negeri 3 Bandongan, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

  • 03 Jul 2026 20:16 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Satreskrim Polres Magelang Kota
  • SD Negeri 3 Bandongan
  • curi laptop

RRI.CO.ID, Kota MagelangSatreskrim Polres Magelang Kota membekuk dua pelaku pencurian laptop di SD Negeri 3 Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Kedua pelaku warga Kabupaten Magelang yakni RDN (19) daari Kecamatan Candimulyo dan C (26) asal Bandongan.

“Aksi pencurian yang terjadi pada 17 Juni kemarin, memanfaatkan kondisi ruang perpustakaan yang sepi dan kelengahan pengawasan. Salah satu pelaku masuk ke area sekolah dengan cara memanjat tembok pagar sekolah, kemudian masuk ke ruangan perpustakaan,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Setyawan, Kamis ( 2/6/2026).

Iwan mengatakan, kasus tersebut .berawal salah satu guru menyalakan laptop untuk sinkronisasi jaringan e-Raport. Setelah selesai pekerjaan, laptop tersebut ditinggalkan di atas meja untuk sementara waktu.

Keesokan harinya, saat sang guru hendak kembali menggunakan laptop tersebut, tetap alat elektronika tersebut sudah lenyap Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, petugas sekolah dikejutkan dengan hilangnya laptop tersebut dari meja perpustakaan.

Ketika hendak mengambil laptop di ruangan lainnya, ternyata juga telah hilang. ”Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandongan. Setelah ,” ujar Iwan, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan, kedua pelaku dalam menjalankan aksinya secara bersama-sama dan mempunyai peran yang berbeda. Tersangka RDN yang mengambil laptop di ruangan, sedangkan, C berperan menerima barang curian dari RDN yang membawa kabur.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah anggota Satreskrim Polres Magelang Kota a mendapatkan informasi adanya rencana transaksi jual beli laptop di wilayah Kecamatan Mertoyudan dengan harga yang tidak wajar. Yakni, hanya ditawarkan dengan hatrga Rp 5 juta

“Saat melakukan COD di daerah Pakelan, calon pembeli curiga dan memfoto pelat nomor yang digunakan salah satu pelaku. Karena pada saat ditawarkan, harga laptopnya jauh di bawah standar,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Magelang Kota, Ipda Wahyudi menambahkan, salah satu pelaku yakni C sehari-hari sebagai tukang serabutan. Sementara rekannya RDN merupakan seorang mahasiswa.

“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit laptop ASUS 14 inci, pakaian para pelaku, dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti tersebut, kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pemuda tersebut terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta Karena melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (wied)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....