Polisi Kudus Amankan Tiga Pelaku Penyala Petasan
- 21 Mar 2026 15:56 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Kudus - Aksi nekat empat pemuda mengambil paksa motor yang diamankan polisi di Kudus, berujung proses hukum. Mereka kedapatan melawan polisi yang melaksanakan tugas saat razia petasan dan aksi blayer knalpot di jalanan umum yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.
Peristiwa itu terjadi di perempatan Traffic Light Matahari, Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Jumat 20 Maret 2026 dini hari. Keempat pelaku yakni AR (31), MSL (18) SA dan ZA (23).
AR dan MSL, keduanya warga Kecamatan Jati, SA asal Kecamatan Kaliwungu, serta ZA (23) tinggal di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Saat itu, petugas Polres Kudus tengah melakukan penertiban terhadap kerumunan massa yang menyalakan petasan dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan satu unit motor Yamaha RX King yang digunakan untuk aksi blayer. Namun, situasi berubah tegang ketika pemilik kendaraan bersama rekannya melakukan perlawanan.
Dan merebut kembali dengan cara menurunkan paksa motor tersebut dari mobil patroli milik polisi. Aksi itu sempat memicu kericuhan di lokasi sebelum akhirnya massa membubarkan diri.
Kejadian tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti Polres Kudus. Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan, telah mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut. “Mereka tidak hanya terlibat dalam penyulutan petasan, tetapi juga melakukan perlawanan terhadap petugas saat melaksanakan tugas menjaga Kamtibmas,” katanya, Sabtu, 21 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut. AR berperan sebagai penggagas sekaligus koordinator kegiatan. Ia mengumpulkan dana dari pedagang di Pasar Bitingan untuk membeli petasan dan kembang api, serta memesan petasan secara Online.
MSL berperan sebagai pihak yang mengoordinasikan kedatangan kelompok pemotor ke lokasi. Ia juga terlibat dalam aksi blayer serta melakukan perlawanan saat petugas mengamankan kendaraan.
SA diketahui ikut terlibat dalam penyulutan petasan bersama kelompoknya di lokasi kejadian, termasuk saat situasi mulai ramai dan tidak terkendali. Sementara ZA berperan membantu jalannya kegiatan di lokasi serta turut berada dalam kerumunan saat aksi penyulutan petasan dan perlawanan terhadap petugas berlangsung.
Pihaknya menjelaskan, kejadian ini bermula dari rencana pesta petasan yang disiapkan sejak beberapa hari sebelumnya. Salah satu pelaku AR mengumpulkan uang dari pedagang untuk membeli petasan dan kembang api.
Pada hari kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, kata dia, para pelaku mulai menyalakan petasan di lokasi. Tak lama kemudian, kelompok lain datang dan melakukan aksi blayer motor sehingga menimbulkan suara bising dan gaduh.
Petugas yang menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku kembali menyalakan petasan hingga akhirnya dilakukan penindakan lanjutan yang berujung pada insiden pengambilan paksa kendaraan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan, akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban masyarakat. Terlebih yang disertai perlawanan terhadap petugas.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti penyulutan petasan maupun aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus dan polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Untuk pelaku AR dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang bahan peledak atau benda berbahaya lainnya dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Sedangkan 3 pelaku lainnya dikenakan Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yakni tentang setiap tindakan menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan petugas dalam menjalankan tugas dapat dipidana dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan. (RK)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....