Bawa Celurit, 11 Pelajar di Kudus Diamankan Polisi Sebelum Tawuran

  • 24 Agt 2026 07:18 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kudus – Polisi menggagalkan aksi tawuran antarpelajar yang berpotensi menimbulkan korban jiwa di wilayah Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Minggu, 23 Agustus 2026 dini hari. Sebanyak 11 remaja dari sejumlah sekolah diamankan setelah diduga menantang warga yang melintas dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat tiga remaja yang sedang dalam perjalanan pulang berpapasan dengan rombongan pelaku di Jalan Lingkar Kudus. Salah seorang remaja dari kelompok tersebut kemudian mengacungkan celurit sepanjang sekitar 80 sentimeter ke arah ketiga saksi.

Ketiga saksi selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas yang diteruskan kepada Piket Siaga Polsek Jati. Petugas kemudian melakukan penyisiran berdasarkan identifikasi dua sepeda motor yang digunakan kelompok remaja tersebut.

Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi bersama warga menemukan dan mengamankan 11 remaja di wilayah Desa Loram Wetan. Para remaja tersebut diketahui masih berstatus pelajar dan seluruhnya masih di bawah umur.

Karena mempertimbangkan usia para pelaku, Polsek Jati mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi. Kapolsek Jati AKP Subkhan memimpin langsung pembinaan terhadap para remaja di Aula Mapolsek Jati pada Minggu sore dengan menghadirkan orang tua masing-masing.

Suasana haru mewarnai proses pembinaan ketika para pelajar diminta bersujud di kaki orang tua untuk memohon maaf. Mereka juga diminta berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para remaja diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis. Surat tersebut ditandatangani dan diketahui orang tua, Ketua RT/RW, kepala desa, kepala sekolah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Kapolsek Jati.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menegaskan polisi tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan, terlebih aksi yang melibatkan senjata tajam. Menurutnya, penanganan kenakalan remaja membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

“Penanganan anak di bawah umur sesuai peraturan perundang-undangan yang ada membutuhkan sinergi lintas sektor. Kami tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga pembinaan moral secara berkelanjutan agar mereka kembali ke jalur yang benar,” ujar AKP Subkhan.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Jati menjadwalkan pembinaan lanjutan pada 28 Agustus 2026. Kegiatan tersebut akan melibatkan Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan, Disdikpora, pihak sekolah, dan pemerintah desa untuk memastikan proses pendampingan terhadap para pelajar berjalan maksimal.

AKP Subkhan juga mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang mengarah pada tindakan kriminal. Ia turut mengapresiasi masyarakat yang memilih melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada polisi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. (RK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....