Ungkap Kasus Obat Ilegal, Polres Purworejo Amankan Ribuan Pil Berlogo
- 18 Mar 2026 09:49 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo – Jajaran Satres Narkoba Polres Purworejo sukses membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Operasi ini menjadi bagian dari tindakan tegas kepolisian terhadap peredaran sediaan farmasi ilegal yang meresahkan warga di wilayah Kabupaten Purworejo.
Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga. Informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba segera direspons cepat oleh tim operasional di lapangan untuk melakukan pemantauan.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial MF, warga Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen dan saat ini Satresnarkoba sedang melakukan penyidikan atas perkara yang di persangkaan kepada pelaku,” ujar Kompol Nana Edi Sugito saat
Wakapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan di Cafe Sunshine, Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Petugas bergerak cepat setelah memastikan keberadaan pelaku di lokasi tersebut untuk menghindari upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat ilegal," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita antara lain 4.377 butir pil warna putih berlogo Y, 1 unit handphone merek Samsung, uang tunai sebesar Rp2 juta, serta 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitasnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Wakapolres juga menegaskan, jajaran Polres Purworejo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Purworejo.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya,” tandasnya.(Agus)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....