Dua Pemuda Jadi Tersangka Penyerangan Anggota Polsek Kaliwungu

  • 09 Mar 2026 19:09 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kendal - Dua orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka tindak penyerangan terhadap anggota Polsek Kaliwungu Kendal. Peristiwa ini terjadi di Jalan KH Asy'ari Desa Kutoharjo Kaliwungu pada Minggu, 8 Maret 2026 pukul 04.30 WIB.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, dua pemuda yang ditetapkan tersangka yakni inisial M sudah dewasa dan A masih di bawah umur. Tersangka A masih di bawah umur, sehingga termasuk anak bermasalah dengan hukum (ABH).

"Tersangka A termasuk ABH ditangani Satreskrim. Sedangkan M yang dewasa ditangani Polsek Kaliwungu," jelasnya, saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin, 9 Maret 2026.

Kapolres Kendal menjelaskan, motif tindakan pelaku, karena tidak terima mendapat peringatan oleh petugas polisi, karena di bawah pengaruh alkohol. Pada saat itu, Kapolsek Kaliwungu datang untuk melerai perkelahian antar kelompok pemuda.

"Karena tidak terima dengan teguran petugas, para pelaku justru menyerang melakukan pemukulan terhadap petugas," jelasnya. Pelaku diancam dengan Pasal 262 ayat 1 KUHP (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan.

Selain itu juga dijerat pasal 466 ayat 1 junto pasal 470 huruf a KUHP (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023) karena telah melakukan penganiayaan terhadap pejabat, ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Kapolsek Kaliwungu Nindya Putra Wahyu Nugroho menjelaskan, kejadiannya tanggal 8 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Ketika itu, baru saja selesai melakukan patroli gabungan dengan Forkopimcam, Satpol PP, Banser dan Ormas.

"Sekitar pukul setengah 4 ada warga lewat memberitahu, ada orang berantem, kemudian kami langsung bersama Tim Patroli Polsek datang ke lokasi. Ketika diperingati, malah menyerang anggota, korban Brigadir Hendy sekarang masih dilakukan pemeriksaan dokter, memar di wajah dan bagian belakang kepala," jelasnya. (FR/ryc)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....