Pengoplos Elpiji di Kudus Ditangkap Polisi

  • 07 Mar 2026 10:26 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kudus - Polres Kudus berhasil mengungkap pelaku pengoplos elpiji bersubsidi 3 kg ke elpiji 12 kg. Pelaku berinisial HS (49) warga Desa Prambatan Kidul Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan awalnya adanya laporan dari masyarakat sekitar. Terkait aktivitas pelaku yang memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi.

“Mendengar adanya laporan masyarakat tersebut Satreskrim pada 11 Pebruari 2026 lalu mendatangi Lokasi yang dilaporkan. Dan petugas mendapati pelaku di garasi rumahnya tengah melakukan pengoplosan dari gas elpiji 3 kg bersubsidi ke elpiji 12 kg non subsidi,” kata Heru Dwi Purnomo, Jumat, 6 Maret 2026.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Kudus untuk dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan pelaku kata kapolres, elpiji 12 kg hasil oplosan itu dijual di warung – warung kelontong di Kudus dan Pati.

Menurut dia, motif pelaku melakukan aktivitas terlarang itu karena alasan ekonomi. Untuk barang bukti yang diamankan ada 8 pcs alat suntik gas, satu bungkus plastik segel warna kuning, satu unit timbangan elektronik, satu unit kipas angin, delapan buah tabung gas 12 kg, 100 buah tabung gas 3 kg dan satu unit mobil Daihatsu Grand Max yang digunakan untuk alat angkut distribusi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40 sektor minyak dan gas bumi angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” tandas kapolres.

Pelaku diancam hukuman kurungan maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar. (RK/royce)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....