Ringkus Kurir Narkoba di Semarang, Polisi Sita 332 Gram Sabu dan 803 Ekstasi

  • 23 Feb 2026 11:43 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kota Semarang. Seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir diringkus di kediamannya di kawasan Semarang Utara, Sabtu, 21 Februari 2026 siang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan observasi lapangan sebelum akhirnya menyergap terduga pelaku sekitar pukul 14.24 WIB.

Tersangka berinisial DTR (24), seorang karyawan swasta yang tinggal di Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 332,18 gram serta 10 plastik berisi total 803 butir ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital dan empat pak plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk pengemasan. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S. Susanto melalui Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Mega Laksana Putra menjelaskan, tersangka telah beberapa kali menerima pasokan narkoba dalam 6 bulan terakhir. “Tersangka mendapat upah Rp5 juta setiap kali barang habis terjual atau terdistribusi sesuai perintah atasannya,” ungkap AKBP Mega.

Ia menambahkan, DTR diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana kriminal. Sementara, pemasok narkoba berinisial S telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu keberadaan S dan memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....