Polda Jateng Ringkus Kurir Sabu Lintas Karanganyar-Boyolali

  • 23 Feb 2026 08:08 WIB
  •  Semarang

RRI.Co.ID, Semarang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali. Seorang pria berinisial MFF (22) warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, diamankan petugas karena berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika pada Minggu 22 Febrauri 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. menjelaskan pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

"Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat. Petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka," ungkap Dirresnarkoba pada Minggu 22 Februari 2026 petang.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sebelumnya telah menaruh satu paket besar sabu di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum.

"Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram. Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat membawa barang haram itu," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus DPO. "Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 untuk setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai perintah. Dalam pengakuannya, kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali," terangnya.

Dirresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka MFF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat berat barang bukti melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....