Polsek Bae Tindak Balap Liar, 14 Motor Diamankan

  • 06 Feb 2026 19:03 WIB
  •  Semarang

RRI, CO.ID, Kudus -  Aparat kepolisian Polsek Bae menindak aktivitas balap liar yang meresahkan warga di Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus, Kamis, 5 Februari 2026 sore. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait maraknya balap liar yang kerap terjadi setiap sore hari. Dan ini dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dipimpin langsung Kapolsek Bae Iptu Madiyono, petugas melakukan patroli dan penertiban di lokasi. Dari hasil kegiatan tersebut, polisi mengamankan kendaraan bermotor yang diduga terlibat balap liar. 

"Kami tidak hanya menindak. Akan tetapi juga melakukan pembinaan agar ada efek jera serta pengawasan bersama,” ungkapnya, Jumat, 6 Februari 2026. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan patroli dan penindakan di seputaran Jalan Tengah depan area ARS Gondangmanis. Hasilnya, petugas menindak 14 kendaraan bermotor yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Di antaranya tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, serta kelengkapan kendaraan yang tidak memenuhi standar. Selain penindakan dari Satlantas, petugas juga melakukan upaya pembinaan. 

Khusus pengendara yang masih berusia remaja, polisi meminta yang bersangkutan menghadirkan orang tua atau wali. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Surat pernyataan tersebut diketahui oleh orang tua, Bhabinkamtibmas, dan Kepala Desa setempat. Iptu Madiyono menegaskan bahwa kendaraan yang diamankan baru dapat diambil setelah dikembalikan ke standar pabrikan, atau sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.

"Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya edukasi dan pencegahan. Balap liar sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan," ujarnya.(RK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....