Enam Fasilitator Digital Balap Liar Diciduk, Polisi Sita 46 Motor di Kudus

  • 13 Jul 2026 15:39 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Kudus – Polres Kudus tidak hanya menindak pelaku balap liar, tetapi juga para operator media sosial yang menyiarkan aksi tersebut secara langsung. Dalam operasi yang digelar Minggu dini hari, 12 Juli 2026, enam penyiar live streaming diamankan bersama 46 sepeda motor yang diduga terlibat balap liar.

Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan, keenam pemuda tersebut ditangkap saat sedang mengoperasikan akun media sosial untuk menyiarkan balap liar di wilayah Kota Kudus. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB.

"Kami tidak membiarkan ruang digital digunakan untuk memicu gangguan kamtibmas. Enam pemuda yang menjadi operator live streaming balap liar di wilayah Kota Kudus sudah kami amankan saat sedang beraksi," ujarnya.

Para operator diketahui menggunakan tiga akun media sosial berbeda untuk menyiarkan balap liar secara real time. Sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar, sedangkan satu orang lainnya merupakan karyawan swasta.

Akun @adtyaprnm__18 dioperasikan oleh RC (14) dan MA (15) yang masih bersekolah di MTs wilayah Jekulo. Sementara akun @mhmdnrndrafta dijalankan MN (16), pelajar SMK di Kota Kudus.

Adapun akun @ucuptaatibadah dioperasikan oleh YS (17), MR (17), dan BI (16). YS diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, sedangkan MR dan BI masih berstatus pelajar SMK.

Dari tangan para operator, polisi menyita dua unit sepeda motor yang digunakan untuk berpindah lokasi saat melakukan siaran langsung. Kendaraan tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.

Secara terpisah, patroli gabungan Polres Kudus dan jajaran Polsek yang dipimpin Kabag Ops AKP Eko Pujiono juga menyisir sejumlah titik rawan balap liar mulai pukul 00.00 hingga 03.00 WIB. Hasilnya, petugas mengamankan 44 sepeda motor yang diduga terlibat aksi balap liar.

Mayoritas kendaraan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan sebagian tidak dilengkapi pelat nomor. Seluruh kendaraan langsung dikenai sanksi tilang dan dibawa ke Halaman Pelayanan Publik Mapolres Kudus.

Dengan tambahan dua kendaraan milik operator live streaming, total 46 sepeda motor diamankan dalam operasi tersebut. Polres Kudus berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan maraknya balap liar yang meresahkan masyarakat.

Polisi juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah remaja terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....