Sindikat Polisi Gadungan Peras Korban Hingga Puluhan Juta

  • 03 Feb 2026 17:48 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo – Polres Purworejo mengungkap kasus penipuan bermodus polisi gadungan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Dalam konferensi pers pada Selasa 3 Februari 2026, Satreskrim Polres Purworejo menetapkan tiga tersangka asal Karawang, Jawa Barat.

Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, kasus bermula pada 17 November 2025 saat korban Subekti menerima telepon dari pelaku yang mengaku sebagai temannya. Pelaku menyatakan sedang ditangkap polisi karena masalah surat kendaraan dan meminta bantuan.

Setelah itu, pelaku lain menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian. Ia menyebut kendaraan tersebut merupakan hasil curian dan korban harus menyerahkan uang agar temannya tidak diproses hukum.

Dengan tekanan psikologis dan penyamaran sebagai aparat, pelaku secara bertahap meminta uang kepada korban. Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp87 juta ke rekening penampung yang telah disiapkan pelaku.

Korban mulai curiga karena temannya tidak pernah diantar pulang seperti yang dijanjikan pelaku. Menyadari telah ditipu, korban segera melapor ke Polres Purworejo.

Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan pelacakan dan berhasil menangkap ketiga tersangka. Polisi juga mengamankan ponsel pelaku serta bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi dari korban.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 492 atau 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan atau Penggelapan. Ancaman pidana disiapkan untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan bermodus pemerasan berkedok aparat.

Kompol Nana mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada telepon yang mengatasnamakan polisi atau keluarga bermasalah hukum. Ia menegaskan, setiap permintaan uang harus diverifikasi langsung ke kantor polisi terdekat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....