Polisi Tetapkan Pemilik Bawang Bombai Ilegal sebagai Tersangka

  • 24 Jan 2026 11:18 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan pemilik barang sebagai tersangka kasus upaya penyelundupan bawang bombai ilegal yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Dalam pengembangan kasus, penyidik juga berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk memeriksa enam orang saksi, termasuk pihak ekspedisi dan petugas terkait di pelabuhan.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto saat dikonfirmasi mengatakan, bawang bombai tersebut diamankan saat masih berada di area pelabuhan. Barang tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat.

Barang ilegal itu diketahui dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Semarang. “Kami sudah menetapkan tersangka, dan hari ini akan dilakukan gelar perkara. Untuk pemusnahan barang bukti direncanakan minggu depan,” ujarnya, Sabtu, 24 Januari 2026.

Menurutnya, bawang bombai ilegal tersebut berpotensi membahayakan kesehatan karena mudah membusuk dan dikhawatirkan mengandung bakteri. Saat ini, barang bukti masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.

“Ekspedisi hanya sebagai pengangkut. Pemilik barang sudah kami amankan dan saat ini masih kami dalami keterangannya, termasuk pihak yang memerintahkan pengiriman,” jelasnya.

Kombes Pol Djoko menegaskan, Polda Jateng melalui Satgas Pangan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi bahan pangan, termasuk mengantisipasi penimbunan dan lonjakan harga. Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau distribusi bahan pangan ilegal.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mencegah pelanggaran di sektor pangan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....