Sidang Gugatan Utang YS Rp16 Miliar di PN Semarang, Penggugat Tuntut Pelunasan

  • 27 Mei 2026 00:41 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali menggelar sidang perkara perdata wanprestasi terkait pinjam meminjam uang senilai Rp16 miliar antara Ir. Soeharto selaku pemberi pinjaman (penggugat) dan A.S. Sukawijaya atau Yoyok Sukawi sebagai pihak peminjam (Tergugat) pada Selasa, 26 Mei 2026. Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut terbuka untuk umum dan dipimpin Hakim Ketua T Benny Eko Supriyadi.

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat dimana Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan saksi notaris Sri Wahyuningsih, SH, M.Kn. Notaris tersebut yang membuat akta perjanjian pinjam meminjam antara Ir. Soeharto selaku pemberi pinjaman dan A.S. Sukawijaya atau Yoyok Sukawi sebagai pihak peminjam.

Sidang turut dihadiri kuasa hukum dari masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat. Dalam keterangannya di persidangan, Sri Wahyuningsih menjelaskan, perjanjian pinjam meminjam tersebut tertuang dalam Akta Nomor 02 tertanggal 1 November 2024 yang dibuat di hadapannya.

Saksi menjelaskan, pembayaran pinjaman dilakukan bertahap sebanyak lima kali angsuran mulai November 2024 hingga Maret 2025. Nominal berbeda-beda, berkisar antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Ia juga menerangkan, Yoyok Sukawi dalam perjanjian tersebut menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jaminan tersebut tercatat atas nama Kartina Sukawati, A.S. Sukawijaya, dan Suka Adhisatya.

Menurutnya, atas jaminan tersebut lalu dibuat Akta Kuasa Menjual yang ditandatangani oleh Yoyok Sukawi, Kartina Sukawati, sedangkan Suka Adhisatya dikuasakan kepada Sri Poncowati. Saat ini rumah yang menjadi jaminan utang tersebut diketahui ditempati oleh Sukawi Sutarip.

“Saya juga pernah ke tempat itu, tanah luas, rumah besar. Saya juga kenal dengan Pak Sukawi,” ujarnya.

Dalam persidangan, Sri Wahyuningsih juga mengungkapkan, sempat membantu menjual tanah milik Yoyok Sukawi di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. "Penjualan itu dimaksudkan agar hasilnya dapat digunakan untuk membayar kewajiban angsuran pinjaman Yoyok Sukawi ke pak Harto," ungkapnya.

Tanah tersebut, lanjut dia, akhirnya terjual dengan nilai sekitar Rp7 miliar. Namun dana hasil penjualan tersebut tidak digunakan untuk membayar kewajiban utangnya. Diperoleh informasi, sebagian uang itu justru digunakan untuk membangun dapur MBG (makan bergizi gratis).

“Saya tidak dapat info (soal MBG) langsung dari Yoyok Sukawi, tapi saya dapat informasi ini dari Anton orangnya Yoyok Sukawi. Saya juga tidak tahu dimana tempatnya MBG,” katanya.

Sementara, kuasa hukum Penggugat, Indra Parito Utomo SHI, MHI menegaskan, pihak Tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kewajiban pembayaran pinjaman tersebut. Tergugat sudah pinjam uang Rp16 miliar, namun hingga jatuh tempo Maret 2025 baru membayar sekitar Rp3 miliar.

Menurut dia, kliennya meminta agar tergugat segera melunasi sisa pokok pinjaman sebesar Rp13 miliar beserta biaya -biaya lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut. “Tuntutannya adalah agar pihak Tergugat segera membayar pinjaman itu,” kata Indra.

Ia menambahkan, sebelum perkara dibawa ke jalur hukum, kedua pihak telah menempuh upaya mediasi hingga dua kali, namun tidak menemukan titik penyelesaian. Sejauh ini, perkara tersebut telah menjalani sembilan kali persidangan. Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 3 Juni 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....