Usai Sidang Eksepsi, Terdakwa Sudewo Minta Program Pembangunan Pati Dilanjutkan

  • 22 Jun 2026 11:56 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang,– Terdakwa kasus dugaan korupsi, Sudewo, menyampaikan sejumlah pesan terkait keberlanjutan program pembangunan di Kabupaten Pati. Pernyataan itu disampaikan kepada pers usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 22 Juni 2026.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum membacakan dokumen eksepsi setebal 22 lembar selama kurang lebih 30 menit di hadapan majelis hakim. Sidang yang dipimpin Edwin Pudyono itu juga dihadiri massa dari pendukung mantan Bupati Pati itu.

Usai persidangan, Sudewo menegaskan, dirinya masih memiliki tanggung jawab moral, baik secara formal maupun informal, terhadap pembangunan Kabupaten Pati. Oleh karena itu, ia berharap berbagai program yang telah ditetapkan dalam APBD tetap dilaksanakan sesuai rencana.

"Saya memiliki tanggung jawab moral formal maupun informal untuk pembangunan Kabupaten Pati. Program-program yang sudah ditetapkan jangan sampai dihentikan," ujar Sudewo kepada awak media.

Salah satu program yang menjadi perhatian Sudewo adalah beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Menurutnya, program yang menyasar sekitar 220 mahasiswa tersebut perlu terus dilanjutkan karena sumber pendanaannya telah tersedia melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan dan perbankan.

"Beasiswa bagi mahasiswa miskin dan miskin ekstrem sebanyak 220 anak saya minta dilanjutkan. CSR dari Bank Jateng sekitar Rp1,9 miliar per tahun, ditambah dukungan dari bank lain, pabrik di Trangkil, dan perusahaan-perusahaan lainnya saya kira cukup untuk membiayai program tersebut," katanya.

Selain itu, Sudewo juga meminta agar program pembangunan infrastruktur jalan yang telah dianggarkan sekitar Rp210 miliar tidak mengalami pengurangan. Ia menyebut sejumlah ruas jalan prioritas yang harus segera direalisasikan, antara lain Ntombing-Gunung, Cengkal Sewu-Guwa Pancur, Tambakromo-Maitan, Prawoto-Batas Kudus, Galiran-Baleadi, Jongso-Batas Kudus, Baturojo-Sukolilo, serta sejumlah ruas lainnya di berbagai kecamatan.

Menurut Sudewo, proyek-proyek tersebut telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD melalui APBD murni Tahun Anggaran 2026. "Itu sudah ditetapkan dan disahkan melalui APBD murni. Jalan-jalan tersebut kondisinya memang sudah rusak dan harus segera ditangani dengan kualitas yang baik," ucapnya.

Tak hanya infrastruktur jalan, Sudewo juga menyoroti program renovasi sejumlah pasar tradisional yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat. Beberapa pasar yang disebut antara lain Pasar Puri, Pasar Kayen, Pasar Trangkil, Bulumanis Lor, Tayu Kulon, Juwana I, Juwana II, Winong I, Winong II, dan Pasar Ngablak.

Sementara itu, sidang pembacaan eksepsi turut mendapat perhatian besar dari masyarakat Kabupaten Pati. Ratusan pendukung Sudewo tampak hadir di kompleks Pengadilan Tipikor Semarang untuk memberikan dukungan moral selama proses persidangan berlangsung.

Usai sidang, Sudewo juga menyempatkan diri menemui para pendukungnya yang telah menunggu di luar gedung pengadilan. Ia mengapresiasi kehadiran mereka dan meminta doa agar seluruh proses hukum yang sedang dijalaninya dapat berjalan lancar.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan dukungan semuanya. Mohon doa agar proses persidangan ini berjalan lancar dan diberikan hasil yang terbaik," ucapnya di hadapan para pendukung.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Rencananya, sidang akan berlanjut pada Rabu 24 Juni 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....