Gugatan Pergugat Dikabulkan, Yoyok Sukawi Dinyatakan Wanprestasi Utang Rp12,8 M
- 08 Agt 2026 17:47 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID,Semarang - Sengketa utang piutang antara Soeharto dan Alamsyah Setyanegara Sukawijaya akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Soeharto dan Wiwik Mahmudah serta menyatakan AS Sukawijaya atau yang dikenal sebagai Yoyok Sukawi telah melakukan wanprestasi terkait perkara utang piutang senilai miliaran rupiah.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 613/Pdt.G/2025/PN.Smg yang dibacakan pada 4 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tergugat I, yakni AS Sukawijaya, telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pinjam meminjam dengan Penggugat I, Soeharto.
Majelis hakim juga menyatakan sah perjanjian pinjam meminjam antara Soeharto dengan AS Sukawijaya yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Nomor 02 tanggal 1 November 2024. Perjanjian itu dibuat di hadapan Sri Wahyuningsih, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Demak.
Dalam putusan tersebut, PN Semarang menghukum AS Sukawijaya untuk menyelesaikan pelunasan pembayaran sisa pinjaman pokok, bunga, serta biaya penagihan secara tunai dan seketika kepada Soeharto. "Rincian kewajiban pembayaran yang diputuskan pengadilan meliputi sisa pinjaman pokok sebesar Rp12,8 miliar, bunga periode Januari 2025 hingga Oktober 2025 sebesar Rp1,106 miliar, bunga November 2025 sebesar Rp101,12 juta, serta biaya penagihan utang sebesar Rp100 juta," terang kuasa hukum Soeharto, Indra Parito Utomo.
"Karena pinjaman itu merupakan pinjaman modal kerja bank, maka pembayaran bunga itu juga pembayaran bunga ke bank. Pengadilan pun menetapkan adanya bunga berjalan sebesar 0,79 persen setiap bulan dari sisa pinjaman pokok Rp12,8 miliar, terhitung sejak gugatan diajukan hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan," sambungnya.
Indra mengatakan, dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menyatakan sah jaminan pinjaman yang diberikan AS Sukawijaya kepada Soeharto. Jaminan itu berupa sejumlah aset tanah dan bangunan sebagaimana tercantum dalam akta perjanjian pinjam meminjam dan akta kuasa menjual.
Beberapa aset yang disebut dalam putusan di antaranya tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, serta sejumlah bidang tanah lain. Tanah itu berada di wilayah Kecamatan Tembalang, Gunungpati, Gajahmungkur, dan Mijen.
Majelis hakim juga memerintahkan Turut Tergugat, H. Sukawi Sutarip, S.H., S.E., untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara tersebut. Selain AS Sukawijaya, para tergugat lainnya yakni Swasti Aswagati, Kartina Sukawati, dan Suka Adhisatya juga dihukum untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama atau tanggung renteng sebesar Rp447 ribu.
Sebelumnya, Perkara tersebut bermula dari perjanjian pinjam meminjam uang antara Soeharto dan AS Sukawijaya pada tahun 2024. Dalam perjanjian itu, AS Sukawijaya meminjam uang sebesar Rp16 miliar kepada Soeharto.
Perjanjian tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 02 tertanggal 1 November 2024 di hadapan Notaris Sri Wahyuningsih, S.H., M.Kn. Berdasarkan akta perjanjian, pembayaran pinjaman dilakukan secara bertahap dalam lima kali angsuran mulai November 2024 hingga Maret 2025, dengan nominal angsuran yang berbeda-beda mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, kewajiban pembayaran tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan. Hingga batas waktu pembayaran pada Maret 2025, AS Sukawijaya disebut baru melakukan pembayaran sekitar Rp3 miliar.
Atas kondisi tersebut, Soeharto dan Wiwik Mahmudah kemudian mengajukan gugatan ke PN Semarang. Hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan adanya wanprestasi dalam perkara tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....