Gus Yazid Dihukum Satu Tahun Kasus Pencucian Uang, Sudah Jalani Hukuman 9 Bulan
- 11 Sep 2026 00:13 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis selama satu tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid, karena terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi jual beli lahan di Kabupaten Cilacap. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 10 September 2026, Gus Yazid juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Yazid selama satu tahun, dikurangi masa penahanan. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rightmen MS Situmorang.
Hakim mempertimbangkan hal memberatkan sebelum menjatuhkan putusan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang. Adapun, pertimbangan meringankannya Gus Yazid belum pernah dihukum, merupakan tokoh agama, serta memiliki tanggungan keluarga.
Dengan vonis yang dikurangi masa penahanan tersebut, Gus Yazid kini tinggal menyelesaikan hukuman tiga bulan lagi. Hal itu karena terdakwa sudah menjalani masa hukuman selama sembilan bulan.
Dalam amar putusannya, hakim menilai Gus Yazid tidak menerima uang Rp 20 miliar yang berasal dari hasil korupsi penjualan Hak Guna Usaha (HGU) Carui seluas 716 hektare di Kabupaten Cilacap. Adapun, nilai penjualan HGU Carui itu mencapai sekitar Rp237 miliar.
Namun, terdakwa dinyatakan bersalah karena ikut membantu Letjen Widi Prasetijono untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana tersebut. Di mana, Gus Yazid bersedia membuat dan menandatangani kuitansi yang seolah-olah ada penyerahan dana hibah kepada yayasan yang dikelolanya.
Vonis hakim itu lebih ringan selama lima tahun penjara, dibandingkan tuntutan jaksa Suwono dalam sidang sebelumnya, yaitu selama enam tahun penjara. Terdakwa Gus Yazid juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar setara 190 hari kurungan.
Atas vonis hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan, pikir-pikir. Hakim memberi kesempatan selama tujuh hari buat kedua belah pihak, sebelum memutuskan menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Gus Yazid dalam sidang ini didampingi kuasa hukumnya, Zainal Petir SH MH dari Yayasan LBH Penyambung Titipan Rakyat (Petir) Jateng. "Ini hal positif, putusan hakim cukup profesional," ujarnya.
Dalam pembelaan sebelumnya, Zainal Petir meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan. Sebab, tidak ada niat jahat maupun aliran dana yang diterima kliennya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....