Vonis Direktur PT SAP Ditunda Pekan Depan, Korupsi Bank Jateng Syariah Rp27,7 Miliar

  • 18 Sep 2026 23:14 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Vonis terdakwa Chardin Trinada selaku Direktur PT Sinergi Asia Perkasa (SAP) dalam sidang kasus korupsi pemberian kredit modal kerja Bank Jateng Syariah yang sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 18 September 2026, ditunda. Hal itu karena majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, belum siap membacakan putusannya dalam sidang korupsi yang merugikan negara sebesar Rp27,7 miliar.

"Hakim masih akan bermusyawarah untuk memutus perkara ini. Sehingga sidang perkara terdakwa Chardin Trinada ditunda pada hari Jumat, 25 September 2026," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Siti Insirah sembari mengetok palu mengakhiri penundaan sidang.

Chardin dalam perkara ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa Hanawijaya, mantan Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng yang dalam sidang hari sama divonis selama enam tahun dan enam bulan penjara. Chardin dalam perkara ini mengajukan permohonan kredit modal kerja untuk proyek Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) tahun 2018 dan 2019.

Dalam perkembangannya, kredit yang dimohonkan itu akhirnya disetujui Hanawijaya. Meski demikian, jaksa menilai terdakwa Chardin telah merekayasa dokumen saat pengajuan pinjaman.

Selain tidak ada check on the spot pada lokasi sebenarnya, data invoice yang dijadikan dasar pencairan kredit itu juga diketahui fiktif. Pada persidangan juga terungkap, pencairan kredit itu tidak dipakai sesuai peruntukannya yaitu pengerjaan proyek YIA.

Justru dana pinjaman itu dialihkan ke rekening lain, tanpa persetujuan dari bank terkait. Dalam perhitungan audit BPK RI, negara merugi sebesar Rp27,7 miliar dalam kasus ini. Terdakwa Chardin dalam sidang sebelumnya, dituntut jaksa Jehan Nurul Ashar cs selama 13 tahun penjara.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar, setara 190 hari kurungan. Dalam tuntutannya, Chardin juga diminta membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp27,7 miliar.

Jika terdakwa tak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Uang hasil lelang itu digunakan untuk memabyar uang pengganti.

Perihal uang lelang itu belum cukup membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....