Korupsi Bank Jateng Syariah, Terdakwa Hanawijaya Divonis 6,5 Tahun Penjara
- 18 Sep 2026 22:38 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Mantan Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya divonis penjara selama enam tahun dan enam bulan dalam sidang kasus korupsi kredit beragendakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 18 September 2026. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Siti Insirah juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta setara 140 hari.
"Menyatakan, terdakwa Hanawijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman selama enam tahun dan enam bulan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim Siti saat membacakan amar putusannya.
Hakim menemukan fakta-fakta dalam putusan ini, serta sependapat dengan penuntut umum, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan primer. Terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan meloloskan kredit modal kerja kepada PT Sinergi Asia Perkasa (SAP) dalam proyek Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) tahun 2018 dan 2019, hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 27,7 miliar.
Sesuai ketentuannya, kata dia, pada perbankan syariah seharusnya dapat memperhatikan prinsip kehati-hatian saat menyalurkan kredit modal kerja. Bank wajib melakukan penilaian, seperti watak calon nasabah apakah mereka itu layak diberikan kredit secara berulang, jujur, serta memiliki itikad baik.
"Bank juga harus meneliti tentang keahlian dan kemampuan manajemen calon nasabahnya, supaya kredit modal kerja itu bisa diberikan kepada orang yang tepat. Dalam usaha syariah juga harus menganalisis calon nasabah, baik rekam jejak masa lalu dan masa depannya, sehingga dapat diketahui kemampuan perusahaan apa cukup memadai untuk mengembalikan dana pembiayaan," ungkapnya.
Hakim menilai PT SAP didirikan tahun 2016 ini belum memiliki riwayat usaha yang cukup, dilihat dari data keuangan juga minim, padahal nasabah itu menerima pembiayaan puluhan miliar rupiah. Selain itu, perusahaan penerima kredit itu juga dinilai tidak memiliki kemampuan cukup untuk menyelesaikan proyek YIA.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah menguntungkan pihak lain. Hal meringankannya, Hanawijaya belum pernah dihukum, serta tidak menikmati hasil tindak pidananya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejaksaan Agung, yakni selama delapan tahun penjara. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa juga dikenakan denda Rp500 juta setara 140 hari penjara.
Dalam kasus ini, Hanawijaya dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama Direktur PT SAP, Chardin Trinanda, terdakwa lain dalam berkas terpisah. Mantan Direktur Bank Jateng itu menyetujui pembiayaan yang dimohonkan oleh Chardin yang diduga melakukan rekayasa dokumen dalam pengajuan pinjaman.
Chardin meminta agar check on the spot tidak dilakukan di lokasi sebenarnya, data data invoice fiktifnya itu dijadikan dasar pencairan pinjaman tersebut. Adapun, dana pinjaman yang telah dicairkan juga tak sesuai peruntukannya proyek YIA.
Namun, dana pembiayaan itu justru dialihkan ke rekening lain, tanpa ada persetujuan dari bank terkait. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengaudit negara mengalami kerugian sebesar Rp27,7 miliar akibat perkara ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....