Perkara Terdakwa Gus Yazid Bukan TPPU, Namun Bentuk Kriminalisasi
- 06 Agt 2026 00:16 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid menjalani sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menegaskan, perkara yang dijalaninya ini bukanlah merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
"Perkara ini bukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara ini adalah kriminalisasi atas persoalan administratif yang dipicu konflik internal, lalu dibungkus dengan pasal pidana," kata kuasa hukum terdakwa, Zainal Petir SH MH dari Yayasan LBH Penyambung Titipan Rakyat (Petir) Jateng saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Menurut dia, terdakwa ini ulama dan praktisi untuk melakukan pengobatan alternatif secara cuma-cuma yang diinisiasi Kodam IV Diponegoro yang bertujuan untuk menciptakan keadaan yang kondusif saat Pemilihan Umum Presiden tahun 2024. Tidak ada niat jahat dan kerugian negara pasti dan nyata, tak ada aliran dana untuk kepentingan pribadi.
Ia menjelaskan, perkara aquo pada hakikatnya bukanlah mengenai ada atau tidaknya korupsi sebagai tindak pidana asal. Sebab, persoalan itu telah menjadi objek pembuktian terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat pada proses penjualan tanah HGU Carui.
"Persoalan hukum yang sesungguhnya dan harus dijawab dalam perkara ini adalah apakah penuntut umum telah berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan, bahwa terdakwa Ahmad Yazid mengetahui harta kekayaan yang diterimanya berasal dari tindak pidana. Apa penuntut umum tahu terdakwa sengaja melakukan perbuatan yang tujuannya menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ungkapnya.
Menurut dia, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan kepada terdakwa, karena hukum pidana Indonesia tetap berpegang teguh pada asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Selama proses persidangan, fakta-fakta terungkap justru menunjukkan bahwa terdakwa bukanlah bagian dari pelaku tindak pidana asal.
Zainal menuturkan, terdakwa tidak punya hubungan jabatan maupun kewenangan dalam pengelolaan aset yang jadi objek perkara, dan menerima dana berdasarkan dokumen yang secara lahiriah menunjukkan hubungan keperdataan. Termasuk melakukan transaksi keuangan secara terbuka melalui sistem perbankan resmi, tanpa menggunakan mekanisme penyamaran yang lazim ditemukan dalam praktik pencucian uang.
Berdasarkan fakta dan uraian tersebut, pihaknya meminta majelis hakim pemeriksa perkara untuk mempetimbangkan dan memutuskan, menerima secaa formil dan materiil nota pembelaan yang diajukan terdakwa sepenuhnya. Menyakan, terdakwa Ahmad Yazid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan TPPU.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon terdakwa diadili dengan memberikan keputusan yang seadil-adilnya atas nama Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," tandasnya.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ahmad Yazid dituntut jaksa Suwono selama enam tahun penjara, dikurangi selama berada dalam masa penahanan. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar setara 190 hari kurungan.
Jaksa menilai Gus Yazid telah membantu menyamarkan dana yang diterima mantan Pangdam IV Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono. Perbuatan terdakwa itu telah memenuhi unsur TPPU hasil korupsi jual beli lahan di Kabupaten Cilacap.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....