Dituntut Enam Tahun Penjara, Gus Yazid Siapkan Pleidoi Pada Sidang Pekan Depan

  • 31 Jul 2026 21:58 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid dituntut selama enam tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi jual beli lahan di Kabupaten Cilacap. Atas tuntutan tersebut, Gus Yazid yang didampingi kuasa hukumnya, Zainal Petir diberi kesempatan menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026.

"Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa Ahmad Yazid diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang pada hari Rabu, 5 Agustus 2026," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rightmen MS Situmorang saat sidang dengan agenda tuntutan.

Dalam tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang pada sidang sebelumnya, jaksa Suwono menyatakan, Gus Yazid dinilai telah membantu menyamarkan dana yang diterima mantan Pangdam IV Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono. Perbuatan Gus Yazid yang memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang ini diatur dalam Pasal 607 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa perkara untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Yazid selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," ujar jaksa. Terdakwa Gus Yazid juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar setara 190 hari kurungan.

Hal memberatkan yang jadi pertimbangan jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain it terdakwa juga menikmati hasil kejahatan, serta berbelit-belit selama persidangan.

Adapun, pertimbangan meringankannya, Guz Yazid merupakan tulang punggung keluarga. Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda juga dituntut selama tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Terdakwa Andhi juga dituntut membayar denda Rp2 miliar, setara 290 hari. Sidang agenda pleidoi bagi terdakwa Andhi juga akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Rabu, 5 Agustus 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....