"Tolong Hakim Bela Saya, Kalau Saya Dikriminalisasi"
- 06 Agt 2026 01:05 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Selain mengajukan pleidoi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya, Zainal Petir SH MH, terdakwa Ahmad Yazid atau Gus Yazid juga menyampaikan pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026. Terdakwa meminta majelis hakim membela perkaranya, apabila fakta terungkap menunjukkan dirinya jadi korban kriminalisasi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hakim sebagai tangan-Nya Tuhan dalam menangani perkara di persidangan, tolong dimaafkan kalau ada salah. Tolong bela saya kalau saya dikriminalisasi," ungkapnya.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semrang Rightmen MS Situmorang, terdakwa mengaku selama ini di-framing sebagai gus palsu, namun kenyataannya dirinya putra kiai Abdurrohman. "Saya juga di-framing tidak bisa baca Al-Qur'an, kenyataannya saya bisa mengembangkan pesantren dalam penjara," kata terdakwa yang juga Pengasuh Ponpes Ar Rahman Basyaiban.
Usai persidangan, Gus Yazid mengaku tidak takut untuk menyuarakan kebenaran, perkaranya ini merupakan bentuk arogansi hukum. "Menyuarakan kebenaran itu sudah ada risikonya, saya percaya kebenaran akan mencari jalannya," tandasnya.
Pihaknya meminta majelis hakim yang memeriksa perkaranya ini bisa menilai fakta persidangan, mulai dari aliran dana. Termasuk semua fitnah yang ditujukan kepadanya, dinilai tidak ada buktinya.
Ia pun mempertanyakan pernyataan yang dilontarkan di berbagai media, kenapa tidak ada yang menangkis. Perkara yang menjeratnya ini diduga sudah dirancang oleh oknum TNI, bersama penegak hukum.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ahmad Yazid dituntut selama enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar setara 190 hari kurungan dalam kasus jual beli lahan Cilacap. Jaksa Suwono menilai Gus Yazid telah membantu menyamarkan dana yang diterima Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/ Diponegoro.
Gus Yazid didakwa menerima uang yang berasal dari hasil korupsi penjualan Hak Guna Usaha (HGU) Carui seluas 716 hektare di Kabupaten Cilacap. Adapun, nilai kasus korupsi tersebut mencapai sekitar Rp237 miliar.
Sebagaimana diketahui, Widi Prasetijono sendiri juga telah menjalani sidang koneksitas perkara pembelian lahan PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) senilai Rp237 miliar. Ia menjadi salah satu dari empat terdakwa itu menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (27/7/2026).
Widi didakwa menerima gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap. Tiga terdakwa lainnya yaitu mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro Wisnu Kurniawan, mantan Kakumdam IV/Diponegoro Kolonel Sjaiful Nursaid, serta mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) Suko Madyo Susilo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....