Korupsi Bank Jateng Syariah, Berapa Vonis Direktur PT SAP yang Dituntut 13 Tahun?

  • 17 Sep 2026 15:02 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Sidang kasus dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Jateng Syariah kepada PT Sinergi Asia Perkasa (SAP) di Pengadilan Tipikor Semarang, mendekati babak akhir. Salah satu terdakwa, Chardin Trinada selaku Direktur PT SAP yang sebelumnya dituntut selama 13 tahun penjara, segera menjalani sidang terakhir dengan agenda vonis majelis hakim.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Semarang, sidang vonis terdakwa Chardin akan digelar pada hari Jumat, 18 September 2026. Adapun, sidang tersebut berlangsung di Ruang Soebekti SH, Pengadilan Tipikor Semarang jam 10.00 WIB.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, jaksa Jehan Nurul Ashar SH cs menilai Chardin telah terbukti bersalah dalam pemberian kredit Bank Jateng Syariah untuk proyek Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang merugikan negara sebesar Rp27,7 miliar. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa Chardin untuk membayar denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan jika terdawa tidak membayar pidana denda selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hkum tetap, maka kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," ungkapnya.

Menurut jaksa, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Selain itu, terdakwa juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp27,62 miliar.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi hukuman selama tujuh tahun," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Chardin bersama terdakwa lainnya, Hanawijaya selaku mantan Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, dinilai telah melakukan korupsi bersama-sama. Chardin awalnya mengajukan kredit pembiayaan proyek bandara YIA tahun 2018-2019.

Pinjaman itu disetujui Hanawijaya, namun jaksa dalam tuntutannya menilai terdakwa Chardin diduga telah merekayasa dokumen dalam pengajuan pinjaman. Chardin meminta supaya tidak ada check on the spot di lokasi sebenarnya, selain itu juga membuat data invoice fiktif yang kemudian menjadi dasar pencairan pinjaman tersebut.

Selain itu, terungkap dana pinjaman itu pencairannya tidak sesuai peruntukannya yaitu pengerjaan proyek YIA. Namun, justru dana dialihkan ke rekening lain, tanpa persetujuan dari bank terkait. BPK RI mengaudit perkara ini hingga menghitung telah terjadi kerugian negara sebesar Rp27,7 miliar.

Sementara, terdakwa Hanawijaya dalam kasus ini dituntut selama delapan tahun penjara. Eks petinggi Bank Jateng Syariah itu juga dikenakan denda Rp 500 juta setara 140 hari kurungan, serta harus membayar uang pengganti Rp100 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....