Dibebaskan Korupsi Kredit Sritex, Dicky: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Bankir
- 07 Mei 2026 15:23 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb), Dicky Syahbandinata divonis bebas dalam kasus korupsi kredit bank bjb kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Usai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, terdakwa Dicky meminta jangan ada lagi kriminalisasi terhadap bankir.
"Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap bankir, kami tahu yang benar adalah benar kok. Jangan dimain-mainin seperti ini," kata Dicky usai persidangan yang tampak emosional didampingi kuasa hukumnya, Prof OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 7 Mei 2026.
Ia bersyukur atas putusan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon. Hakim sudah melihat fakta sebenarnya dalam persidangan.
"Karir saya sudah hancur, masa depan saya sudah runtuh. Kami hanya ingin menata hidup saya lagi, tolong jangan ganggu saya lagi," ujarnya.
Hakim Rommel menegaskan, Terdakwa Dicky tidak terbukti melakukan dakwaan pasal 603 Undang-Undang Nomor 1/ 2023 tentang KUHP. Selain itu juga tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menuturkan, terdakwa tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dibuat PT Sritex. Tidak terdapat satu bukti yang menunjukkan Dicky sebagai pengusul kredit Bank bjb yang diberikan kepada Sritex.
Sebagai pemimpin divisi, kata hakim, terdakwa bertindak sesuai kewajaran dan proporsional. Tidak ada kehendak jahat atau mens rea yang dilakukan terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dicky Syahbandinata tidak bersalah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa, dibebaskan dari penjara, dan memulihkan dalam kemampuan harkat dan martabatnya," tegas hakim.
OC Kaligis menegaskan, dari 52 saksi dari 11 divisi yang menyatakan terdakwa Dicky itu bersalah. Kliennya sudah bertindak sesuai prosedur perbankan.
Oleh karenanya, ia meminta Dicky dibebaskan dalam pembelaannya. Sebelumnya, Dicky dituntut jaksa selama enam tahun dan denda Rp1 miliar setara 190 hari kurungan.
"Atas putusan hakim, karena vonis terjadi hari ini, maka tidak akan ada kasasi dari penuntut umum. Ini diatur dalam KUHP baru yang menguntungkan terdakwa (vonis bebas-red)," ungkapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....