Terdakwa Dicky Sampaikan Pleidoi, Senggol Mantan Dirut Bank bjb Nikmati Kebebasan

  • 28 Apr 2026 10:33 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Mantan pimpinan Divisi Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bjb), Dicky Syahbandinata menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin malam, 27 April 2026. Ia menilai perkara yang dijalani terkesan tebang pilih, karena masih ada puluhan orang lain, dari level staf hingga direktur utama yang sampai saat ini terus menikmati kebebasan.

"Saya diduga kuat melakukan korupsi lalu dimasukkan dalam sel isolasi Rutan Kejaksaan Agung, dengan kekurangan makanan, dan tanpa cahaya matahari yang cukup. Di saat sama, puluhan orang dari level staf hingga direktur utama masih bisa tidur dalam kamar yang hangat diatas kasur empuk, tanpa ada perbedaan jelas antara yang dilakukan dengan mereka lakukan saat proses kredit Bank bjb kepada Sritex," kata terdakwa Dicky.

Terdakwa yang mengaku telah menjadi tahanan selama 11 bulan lebih, ditunjuk jadi Pimpinan Divisi Korporasi sejak tahun 2017, dengan usia masih relatif muda, 37 tahun. Tugasnya memroses kredit kepada PT Sritex ini dijalankan dengan niat baik, tanpa conflict interest apa pun, karena menjalani tupoksi jabatan saat itu.

Mengenai kronologi proses kredit Bank bjb kepada Sritex, ia mengaku tidak pernah menginisiasi perkenalan dengan perusahaan tekstil tersebut. Faktanya ia mengenal Sritex kala itu dari Bernard Respati Pimpinan Cabang Bank bjb Surakarta, dan Direktur Utama Yuddy Renaldi yang mengajaknya bertemu dengan orang Sritex di Kantor BJB Precious Rasuna Said, Jakarta.

Perihal penurunan bunga 9,8 persen jadi 6 persen, Dicky menegaskan, hal itu diminta oleh Nancy Adistyasari selaku Direktur Komersial untuk mengeluarkan memo menurunkannya. Nancy saat itu berwenang menurunkan bunga hingga base rate, pembuatan memo itu dilakukannya atas instruksi saksi tersebut.

Terkait bungkusan yang diduga berisi uang, terdakwa Dicky sejak awal menolak, sebagaimana ditegaskan saksi Nancy dan Arif Santoso. Pemberian dari Sritex ini adalah bungkusan, bukan amplop sebagaimana dijelaskan saksi Nancy.

"Saudara Yuddy Renaldi, Nancy Adityasari, Nia Kania, Beni Riswandi, dan Rio Lanasier menerima bungkugan itu, walau kemudian memberikan keterangan bahwa itu dikembalikan lagi. Seorang bankir tidak diperkanankan menerima dalam bentuk apapun, dalam hal integritas ini antara menolak dan mengembalikan adalah dua hal yang jelas berbeda," ungkap mantan bankir lulusan terbaik Sespibank angkatan 73.

Ia mengungkap fakta lain, bahwa kredit telah sesuai prosedur, terbukti Divisi Kepatuhan telah memastikan rangkaian proses kredit kepada Sritex telah sesai ketentuan. Baik kalangan internal Bank bjb maupun eksternal (regulator) telah menyatakan, kredit sesuai ketentuan.

Pihaknya juga menyoroti soal tuntutan jaksa terkait terjadinya kerugian keuangan negara/ daerah sebesar Rp671 miliar, bahwa kredit itu tidak pernah dihapus tagihannya. "Masih ada proses yang belum selesai, di mana Sritex dinyatakan pailit, sehingga ada proses likuidasi aset dan upaya lainnya dari debitur dan kurantor untuk menyelesaikan kewajiban Bank bjb," jelas terdakwa yang juga pernah menerima penghargaan Best Employee Bank bjb tiga kali berturut-turut.

Dalam sidang sepekan sebelumnya, Dicky menjadi bankir yang dituntut jaksa paling rendah, yakni enam tahun penjara serta dikenakan hukuman denda Rp1 miliar setara 190 hari. Terdakwa ini juga menjadi satu-satunya bankir dalam perkara kredit Sritex yang menjadi saksi mahkota dan disumpah selama persidangan.

Sementara itu, advokat OC Kaligis selaku kuasa hukum Dicky menegaskan, selama persidangan tidak pernah ada saksi menyebut kliennya melakukan rekayasa dalam pemberian kredit Sritex. Proses kredit ini melibatkan sekitar 30 orang, dari 11 divisi, mulai operasional hingga analisa pinjaman itu adalah benar.

"Apa yang dilakukan terhadap saudara Dicky ini bukan saja bentuk kriminalisasi, tapi sudah pembunuhan karakter," tandasnya. Ia berharap, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan, karena Dicky menjadi korban kriminalisasi.

OC mengaku heran perkara kredit dibawa masuk ranah pidana, hal ini membuat semua bankir bisa jadi tersangka dan masuk penjara. Pengacara tersebut juga mempertanyakan dasar tahanan kota dari mantan Dirut Bank bjb, karena hal itu bisa memengaruhi saksi dalam sidang.

"Kalau tahanan kota, apa benar memang di Semarang, katanya kalau setelah sidang pulang ke rumahnya (luar kota-red). Kalau sakit dan surat dokter itu ada batasan waktunya, tapi pas ditanya hakim apa terdakwa sehat, dibilangnya sehat," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....