Sidang Kasus Korupsi Bank bjb, Kredit Macet Belum Tentu Kerugian Negara

  • 09 Apr 2026 04:01 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menghadirkan ahli hukum penghitungan keuangan negara, Dr Hernold di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 9 April 2026. Hernold yang juga pensiunan muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan, kredit bermasalah pada bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Menurut dia, penentuan kerugian negara harus memenuhi unsur nyata dan pasti. Apabila debitur masih melakukan pembayaran kewajiban hingga tahun tertentu, maka kondisi tersebut menunjukkan kredit masih berjalan dan belum dapat dinyatakan merugikan negara.

“Kalau perusahaan (debitur-red) dinyatakan pailit, belum tentu langsung ada kerugian negara. Karena dalam prosesnya itu masih ada lelang, jadi itu masih masuk wilayah kerugian perusahaan,” katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rommel Franciskus Tampubolon.

Ia menjelaskan, kerugian negara baru dapat dikategorikan, apabila terjadi kehilangan aset dan ada proses kredit yang melawan hukum. Hernold memberikan keterangan ahli dalam sidang korupsi kredit, dengan terdakwa Dicky Syahbandinata, eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank bjb.

Dicky dijerat kasus korupsi, karena sebagai pengusul kredit yang diajukan perusahaan tekstil, PT Sritex. Di hadapan majelis hakim, Hernold juga mengungkapkan, pada umumnya dalam perkara korupsi kredit, ada tiga yang bertanggung jawab.

Ketiganya yaitu, penerima kredit, pemrosesnya, serta pemutus pinjamannya. "Walaupun ada kelalaian, pemutus kredit ini puncaknya," ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan, tugas dan tanggung jawab pengusul kredit ini terkait kelengkapan data. Ada pengusul satu, pengusul dua, mereka bertanggung jawab terhadap datanya.

Hernold menyatakan, apabila seseorang telah menjalankan tugas sesuai kewenangannya, maka tidak serta-merta dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum. Dalam kesempatan itu, terdakwa Dicky mengaku hanya sebagai karyawan yang mengusulkan kredit.

"Saya bukan yang menganalisa kredit," ujarnya. Ia juga menegaskan, bukan yang mengusulkan kredit karena hanya sebagai karyawan Bank bjb saja saat pencairan kredit Sritex.

Sidang perkara korupsi Bank bjb ke Sritex ini berlangsung hingga Rabu malam. Terdakwa lain ini yang disidang dalam berkas terpisah ialah mantan Dirut Bank bjb, Yudi Renaldi dan eks Senior Executive Vice President Bisnis Ban bjb Benny Riswandi, keduanya merupakan pemutus kredit.

Dalam kasus ini, Dicky, Yudi, dan Benny didakwa meloloskan kredit bermasalah Bank bjb kepada Sritex yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp671 miliar. Sidang masih akan berlangsung Kamis, 9 April 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....