Hampiri Jaksa Usai Dituntut 10 Tahun, Eks Dirut Bank Jateng: Terima Kasih

  • 21 Apr 2026 15:39 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Terdakwa Supriyatno dituntut jaksa selama 10 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi kredit Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin malam, 20 April 2026. Meski demikian, eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng ini tetap menunjukkan rasa hormat terhadap aparat kejaksaan, begitu hakim mengetok palu pertanda sidang ditutup.

"Terima kasih, terima kasih, terima kasih, terima kasih," tandas Supriyatno dengan suara cukup lantang sambil mendekati empat jaksa, serta menjabat tangan satu per satu usai persidangan. Dalam sidang pekan depan, Supriyatno dihadapan majelis hakim menyatakan, bakal menyampaikan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa Fajar Santoso cs.

Jaksa menilai terdakwa telah menyetujui kredit yang dimohonkan PT Sritex untuk dipecah jadi dua bagian, yakni Rp75 miliar dan Rp175 miliar. Skema pemecahan kredit itu diduga untuk menghindari kewajiban persetujuan dari Dewan Komisaris.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp502 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara yang cukup banyak, selain itu juga menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Hal meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum," tandas jaksa.

Penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon untuk menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 603 juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1/ 2023 tentang KUHP.

Selain Supriyatno, dua pejabat Bank Jateng lainnya, Pujiono dan Suldiarta juga menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Pujiono, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng dituntut jaksa selama delapan tahun penjara.

Adapun, Suldiarta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta dituntut selama tujuh tahun penjara. Ketiga terdakwa sama-sama dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Dengan ketentuan pidana denda itu, jika dendanya tidak dibayar satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta dan pendapatan terdakwa bisa disita dan dilelang untuk membayar denda. Perihal harta dan pendapatan tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, maka diganti pidana penjara selama 190 hari.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....