Sidang Kasus Korupsi Bupati Pekalongan, Jaksa KPK Hadirkan Saksi Tahap Pembuktian

  • 30 Jul 2026 03:04 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan staf outsourcing dan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq hari ini mengangendakan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. Sidang memasuki tahap pembuktian, karena terdakwa Fadia tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa KPK, Agus Subagya dalam sidang pekan lalu.

Berdasarkan jadwal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, agenda sidang terdakwa Fadia ini akan berlangsung mulai jam 9.00 WIB di Ruang Sidang Cakra. Agenda pembuktian jaksa KPK ini menjadi sidang kedua dalam kasus korupsi Fadia yang tak lain merupakan anak dari penyanyi dangdut legendaris, alm A Rafiq tersebut.

Dalam sidang ini, Fadia didakwa melakukan tindak pidana korupsi selama bulan Maret 2022 hingga 2026. Kasus korupsi dilakukan bersama pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, Siti Hanikun.

Pada perkara ini, Fadia yang juga bupati mendirikan PT RNB dan memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan perusahaan tersebut dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourching. Selain itu juga memenangkan pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa ini melanggar ketentuan pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 20 huruf c juncto pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Fadia dalam dakwaan kedua juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,89 miliar dari beberapa kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

"Uang itu diterima terdakwa Fadia selama kurun waktu bulan Juni 2021 hingga Maret 2026, baik secara langsung maupun tidak langsung. Uang gratifikasi yang diterima itu berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Pekalongan, dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara," kata jaksa Agus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....