Korupsi Kredit Bank DKI, Ahli Hukum Perbankan: Tak Ada Bank Catatan NPL Nol Persen

  • 12 Apr 2026 22:46 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Kredit bermasalah tidak serta-merta bisa masuk kategori sebagai tindak kejahatan, karena tak ada bisnis yang tanpa risiko. Tidak ada pula bank yang punya catatan non performing loan (NPL), dengan nilai nol persen.

"Tidak ada bank yang NPL-nya nol persen. Pemberian kredit oleh bank juga telah melalui serangkaian prosedur yang ketat, dengan dilandasi prinsip kehati-hatian," kata Ahli hukum Perbankan, Zulkarnain Sitompul saat memberikan pendapatnya dalam sidang kasus korupsi kredit Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 10 April 2026.

Menurut dia, standar kehati-hatian itu tidak bersifat seragam, karena tiap bank mempunyai risk appetite berbeda. Hal itu tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP) masing-masing bank.

Zulkarnain menjelaskan, secara hukum perbankan, bank telah memenuhi prinsip kehati-hatian selama SOP tersebut berjalan dengan benar. Hal itu bisa diukur dari rasio kredit bermasalah atau NPL-nya.

"Kalau kisaran NPL berada di bawah 3 persen, maka sistem kredit dinilai berjalan sehat. Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati,” ungkapnya.

Terkait kasus kredit bermasalah dari Sritex, hal itu dinilainya harus dilihat dalam kerangka risiko bisnisnya. Setiap kredit selalu disertai mekanisme mitigasi, termasuk pencadangan kerugian dan penghitungan nilai likuidasi.

Ahli juga menyoroti dasar pengambilan keputusan kredit yang menggunakan laporan keuangan perusahaan. Dalam kasus Sritex, laporan tersebut telah diaudit dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian—predikat tertinggi dalam standar akuntansi.

Ia mengatakan, bank tidak punya kewajiban untuk mengaudit ulang laporan keuangan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik. Dalam perkembangannya apabila ada temuan masalah pada laporan keuangan tersebut, maka aparat penegak hukum seharusnya menelusuri pihak auditornya.

Zulkarnain juga memingatkan risiko yang lebih luas kalau setiap kredit macet, langsung dikenakan tindak pidana. "Hal itu bisa memicu ketakutan di kalangan perbankan," ungkapnya.

Ahli memberikan pendapatnya, dalam sidang korupsi dengan terdakwa Babay Farid Wajdi, mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI. Dalam sidang perkara ini, Babay juga sudah menjalani pemeriksaannya sebagai terdakwa.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rommel Franciskus Tampubolon, terdakwa Babay mengaku mendukung program pemerintah. Selama empat tahun memimpin Bank DKI, ia mampu memberikan catatan baik yaitu NPL turun dan nilai aset meningkat.

"NPL dari semula 2,86 persen, turun jadi 1,75 persen, ini terbaik sepanjang sejarah Bank DKI. Saat kami datang aset sekitar Rp25 triliun, kini sudah Rp30 triliun," ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....