Hanawijaya Dituntut 8 Tahun Kasus Korupsi Proyek YIA, Jumat Putusan Majelis Hakim
- 14 Sep 2026 23:14 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Mantan Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya bakal menjalani sidang dengan agenda putusan kasus korupsi pemberian kredit modal kerja kepada PT Sinergi Asia Perkasa (SAP) di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Jumat, 18 September 2026. Dalam sidang sebelumnya, Hanawijaya dituntut jaksa Imron Mashadi selama delapan tahun penjara.
Hanawijaya dituntut bersalah telah memberikan kredit kepada PT SAP dalam proyek Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang mengalami kerugian sebesar Rp 27,7 miliar. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Siti Insirah menjadwalkan sidang terakhir yaitu vonis akan dibacakan hari Jumat, 18 September 2026.
"Sidang ditunda dengan agenda putusan akan berlangsung pada hari Jumat, 18 September 2026," katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, baru-baru ini. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, terdakwa Hanawijaya telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 603 juncto pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 18 UU Nomor 20/2001.
Selain hukuman selama delapan tahun penjara, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan wajib dibayar dalam jangka waktu selama satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," ungkap jaksa.
Perihal harta tidak mencukupi untuk membayar pidana denda, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari. Jaksa Imron juga meminta hakim untuk membebani terdakwa Hanawijaya membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar selama paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika harta benda belum mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama empat tahun. Dalam kasus ini, Hanawijaya dinilai telah melakukan korupsi bersama Direktur PT SAP, Chardin Trinanda yang mengajukan pinjaman pembiayaan proyek pekerjaan bandara YIA tahun 2018 - 2019.
Menurut jaksa, Hanawijaya menyetujui pembiayaan yang dimohonkan oleh Chardin, terdakwa lain dalam berkas terpisah. Chardin yang dituntut lebih berat dalam perkara ini yaitu selama 13 tahun penjara, diduga melakukan rekayasa dokumen dalam pengajuan pinjaman.
Sebab, Chardin meminta agar check on the spot tidak dilakukan di lokasi sebenarnya. Selain itu juga membuat data invoice fiktif yang kemudian dijadikan dasar pencairan pinjaman tersebut.
Dana pinjaman yang telah dicairkan itu pun tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu proyek YIA, namun justru dialihkan ke rekening lain, tanpa ada persetujuan dari bank terkait. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara rugi sebesar Rp27,7 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa menilai terdakwa Hanawijaya menerima keuntungan sebesar Rp100 juta, dan Chardin Rp 25 miliar. Beberapa pejabat Bank Jateng juga memeroleh keuntungan antara Rp10 juta sampai Rp25 juta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....