Sidang Korupsi Eks Dirut Bank Jateng, Hadirkan Ahli Hukum Bisnis Perbankan UGM
- 09 Apr 2026 22:16 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng Supriyatno kembali menjalani persidangan kasus korupsi fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis malam, 9 April 2026. Sidang tersebut menghadirkan ahli hukum bisnis perbankan Prof Dr Nindyo Pramono, UGM Yogyakarta.
Nindyo menuturkan, skema yang digunakan dalam kasus ini bukanlah kredit, namun Supply Chain Finance (SCF) karena ada kerja sama pembiayaan modal kerja. "Dalam praktik perbankan, SCF itu bukan pinjam meminjam, tapi semacam dana talangan," jelasnya dihadapan majelis hakim.
Menurut dia, ada tiga pihak utama dalam SCF, yakni bank, buyer, dan supplier. Dalam hubungan ini, bank berperan sebagai pihak yang memberikan pembiayaan modal kerja berbasis transaksi dagang.
Ahli menekankan, dalam perbankan terdapat prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) yang menjadi dasar setiap keputusan pembiayaan. Prinsip ini diwujudkan melalui sistem verifikasi berjenjang atau four eyes principle, seperti di antaranya analisis kredit, direktur kepatuhan, komite risiko.
Ia mengatakan, jika mekanisme telah dilalui secara berjenjang dan standar operasional prosedur, maka itu mencerminkan prinsip kehati-hatian. Supriyatno dalam perkara ini didakwa telah menyetujui empat memorandum analisis kredit yang diberikan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) totalnya Rp400 miliar.
Akibat persetujuan tersebut, terdakwa Supriyatno dinilai melakukan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian perbankan. Hingga akhirnya kredit bermasalah dan negara mengalami kerugian sebesar Rp502 miliar.
Selain Supriyatno, dua eks pejabat Bank Jateng juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Yakni Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Pujiono dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020, Suldiarta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....