Korupsi Kredit Bank bjb ke Sritex, Unsur Melawan Hukum dan Kesengajaan Jadi Kunci
- 09 Apr 2026 06:30 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Ahli hukum pidana, Dr Budi Prastowo MHum memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus tindak pidana korupsi fasilitas kredit Bank bjb ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, 8 April 2026 yang berlangsung hingga malam, Budi menegaskan, unsur melawan hukum dan kesengajaan menjadi kunci dalam penegakan perkara tersebut.
Setiap perbuatan itu nantinya diperiksa, apakah ada atau tidak perbuatan melawan hukumnya. Perbuatan melawan hukum itu bisa melawan undang-undang atau aturan internal perbankan.
"Kalau ada yang tidak sesuai, maka bisa dikatakan ada perbuatan melawan hukumnya. Kalau perbuatan yang dilakukan itu sesuai SOP (standar operasional prosedur-red) bank, berarti perbuatannya tidak melawan hukum," jelas Budi yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung.
Ahli dalam sidang ini memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Yudi Renaldi selaku mantan Dirut Bank bjb dan Benny Riswandi eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank bjb. Keduanya terdakwa merupakan pemutus kredit yang dikucurkan Bank bjb ke PT Sritex.
Baik Yudi maupun Benny, keduanya juga dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, jaksa Kejaksaan Agung dalam dakwaannya menilai kedua terdakwa meloloskan kredit bermasalah yang merugikan negara sebesar Rp671 miliar.
Menurut ahli Budi, syarat pemidanaan ada dua yaitu perbuatan harus bersifat melawan hukum dan jika ditemukan unsur pidananya, maka masih terbuka ada alasan pembenarnya. "Kalau ada alasan pembenarnya, maka alasan hukumnya bisa dihapus," ujarnya.
Kedua terdakwa Yudi dan Benny dalam perkara ini juga dijerat pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait hal ini, ahli menjelaskan perbedaan antara kesengajaan dan kelalaian dalam hukum pidana.
"Unsur kesengajaan mensyaratkan bahwa pelaku mengatahui perbuatannya dan menghendaki akibat dari perbuatannya," ungkapnya. Pada konteks kelalaian, seseorang dapat dipidana apabila seharusnya mengetahui risiko namun tidak berhati-hati.
Ia menjelaskan, perlu diperhatikan bahwa apakah kasus perbankan ini sudah dilakukan sama sesuai UU dan aturan internal bank, atau tidak. "Apakah hal ini sudah pernah dilakukan direksi (Bank bjb-red) sebelumnya atau tidak, kalau memang sudah sesuai ya sah saja," tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....